Kasus pembacokan di wilayah PT Anzawara Satria Adv. Jurkani menyita perhatian publik. Warga banyak mendesak kepolisian segera mengungkap motif perbuatan tercela itu. Minggu (24/10) sore kemarin, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sutanto Himawan Saragih melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa menceritakan peristiwa yang terjadi dari hasil pemeriksaan mereka secara kronologis. Jumat (22/10), sekitar pukul...Read More
Tidak sampai dua puluh empat jam, Buser Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalsel membekuk dua orang diduga pelaku pembacok Jurkani. NS ditangkap saat sedang jalan kaki, Jumat (22/10) sekitar pukul 23.00. “Dia sempat membuang parang. Tapi berhasil kami temukan,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sutanto Himawan Saragih melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa,...Read More
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa peristiwa pembacokan yang dilakukan orang tidak dikenal kepada Adv. Jurkani, anggota KAI sekaligus pensiunan Polri di Kalimantan Selatan pada Jumat (22/10) sore adalah serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum sehingga harus diberi perhatian sangat serius. Jurkani merupakan seorang lawyer dan kuasa hukum salah...Read More
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengutuk keras peristiwa pembacokan yang dilakukan orang tidak dikenal kepada Adv. Jurkani, anggota KAI sekaligus pensiunan Polri di Kalimantan Selatan pada Jumat (22/10) sore. Jurkani sendiri merupakan seorang lawyer dan kuasa hukum salah satu pemilik IUP Batubara PT Anzawara Satria. “Saya prihatin dan mengutuk keras perbuatan...Read More
Kuasa hukum salah satu pemilik IUP batu bara PT Anzawara Satria yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia, Jurkani, dibacok oleh orang tak dikenal di lokasi tambang batubara yang telah terpasang police line. Aksi pembacokan di lahan IUP milik Anzawara Satria itu terjadi pukul 17.45 Wita, Jumat 22 Oktober 2021. Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris I...Read More
H Jurkani (60) menjadi korban pembacokan oleh sekelompok orang tak dikenal di Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanbu, Jumat (22/10/2021). Insiden pembacokan yang doalami legal PT Anzawara Sekapuk Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu terjadi saat dirinya melintas. Kapolres Tanahbumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Jumat (22/10/2021) membenarkan peristiwa tersebut. ” Saat...Read More
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan dari segi pidana terdapat sejumlah pasal yang dapat dijeratkan untuk pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diungkapnya setelah rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri pada Selasa (19/10). “Kita juga tadi...Read More
Janda tiga anak bernama Vera Wijaya asal Surabaya, Jawa Timur tak dapat menahan air matanya. Dia digugat mantan pengacaranya Albert Riyadi gegara mengucapkan kata-kata dinilai tak pantas saat menagih utang. Vera digugat gegara ucapan ‘Kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya’. Gugatan ini sudah diputus Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat Putusan PN Surabaya...Read More
Perceraian adalah perbuatan yang paling dibenci Tuhan meski dibolehkan. Namun bagaimana prosesnya agar perceraian tercatat dan diakui negara? Haruskah menggunakan pengacara untuk proses bercerai di pengadilan? Mau bertanya. Saya suami-istri sudah menikah 5 tahun dan memiliki seorang anak. Karena satu dua hal, saya berencana menceraikan istri saya. Saya menikah dengan cara Islam dan saya serta...Read More
Pasal 282 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang diprotes lantaran berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat dihapus oleh pemerintah. Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang. Kategori curang di dalam Pasal 282 R-RKUHP) antara lain mengadakan...Read More
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut sanksi bagi selebgram Rachel Vennya yang diduga tak menjalankan masa karantina sesuai aturan alias kabur sebelum waktunya. Satgas menyebut pelanggar aturan karantina selama masa pandemi Covid-19 akan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti...Read More
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus pelarian selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Jakarta. “Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban,” ujar Fadil dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Menurut Fadil, pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak siapa pun yang...Read More