Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit bisa diajukan kasasi/peninjauan kembali (PK).Sebelumnya, putusan PKPU dan pailit final dan binding di tingkat pertama.
“Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube, Rabu (15/12/2021).
Pasal 235 ayat 1:
Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Pasal 293 ayat 1:
Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Sebagaimana diketahui, permohonan itu diajukan oleh PT Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong alias Samad selaku Direktur Utama. Pemohon menguji norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pemohon dijatuhkan status PKPU pada putusan perkara yang keempat yang artinya ada 3 (tiga) perkara yang sebelumnya yang pihaknya, alat buktinya sama ditolak. Tetapi pada perkara keempat pihaknya sama, alat buktinya sama, tetapi dikabulkan.
Menurut Pemohon Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa hak hukumnya telah dirampas dan dirugikan karena ketentuan bunyi pasal tersebut.
Padahal upaya hukum Kasasi dan PK merupakan suatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa agar Putusan Pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun MA yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan pemeriksaan kembali kepada MA sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi Negara, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan bila terjadi atas putusan Pengadilan di tingkat yang lebih rendah oleh Pengadilan yang lebih tinggi.
Di mana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Versi pemerintah, aturan yang digugat ke MK sudah benar. Hal itu sebagaimana disampaikan staf ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen.
“Norma pasal a quo memberikan kepastian hukum akibat PKPU, baik bagi debitur maupun kreditur dalam rangka upaya mencegah terjadinya pailit.
Sehingga norma pasal quo secara khusus membedakan akibat pailit secara umum dan pailit akibat PKPU Secara khusus juga terdapat dalam pelaksanaan permohonan PKPU yang dapat diproses secara bersamaan dengan permohonan gugatan pailit di pengadilan niaga,” papar Min Usihen dalam sidang di MK pada Oktober 2021.
Permohonan PKPU diposisikan sebagai prioritas dalam proses persidangan. Dalam hal kepailitan dan PKPU diproses secara bersamaan di pengadilan niaga, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Hal yang sama berlaku jika permohonan PKPU diajukan setelah permohonan pernyataan pailit.
“Ada beberapa perbedaan terkait upaya hukum atas putusan pailit dan putusan PKPU. Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Sedangkan putusan pailit dapat diajukan kasasi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” papar Usihen. DETIK