Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 - Kongres Advokat Indonesia

Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

KUMPARAN.COM – Tujuan Pendidikan Nasional ditulis dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Arti pendidikan sendiri menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.

Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Tujuan Pendidikan Nasional Tertuang dalam Undang-Undang

Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”

Kemudian Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Itulah Tujuan Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Semoga informasi ini bermanfaat! (RYFA)

11 Responses
  1. Nanda

    Dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangat jelas bahwa “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan salah satu amanat yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh negara dan pemerintah. Mengingat pandemi covid 19 hingga saat ini masih menjadi ancaman nyata bangsa Indonesia. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan salah satunya meliburkan aktivitas (tatap muka) seluruh lembaga pendidikan,dan guru yang membuat media pembelajaran kreatif dan inovatif agar para siswa tidak bosan, serta kita sebagai siswa yang harus belajar dengan sungguh-sungguh. Walapun pembelajarannya online kita tidak boleh menyerah dan putus asa dalam mengejar cita-cita. Semangat ya!!

  2. 1. Yah, menurut saya Kalimat,Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan
    pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas
    • Itulah Tujuan Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Semoga informasi ini bermanfaat,
    2. Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Persiapan Kongres Nasional IV, KAI Gelar Rapat Konsolidasi Nasional DPP – DPD Seluruh Indonesia
January 26, 2023
TM Luthfi Yazid: Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023
January 26, 2023
Jemaah Jangan Banyak Berharap dari Aset First Travel, Kecuali Pemerintah Beri Solusi
January 8, 2023
“Kado Tahun Baru”: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional (Constitutionally Invalid)
January 2, 2023
Meski Kontroversi, Presiden KAI Apresiasi Pengesahan KUHP 2022, Dr. Tjoetjoe: Ini Sejarah!
December 8, 2022