Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta bermaksud menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin penting dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023, sebagai berikut:
- Tanggal 23 Oktober 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta kembali menggelar sidang kode etik secara hybrid (daring dan luring) dengan agenda pemeriksaan Bukti Tertulis dari Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu.
- Pihak Pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pihak Teradu Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D hadir secara daring sementara Penasihat Hukum baik Pengadu maupun Teradu hadir secara luring.
- 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator.
- Oleh karena Pengadu dan Teradu telah sepakat untuk menunjuk Mediator, maka Majelis Kehormatan Daerah menetapkan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dengan memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan, untuk kemudian para pihak wajib melaporkan hasil dari mediasi kepada Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta.
Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang akan ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu karena memang dibolehkan dalam prosedur sidang kode etik di Kongres Advokat Indonesia, apalagi Pengadu maupun Teradu telah menunjuk mediator.
Dr. Tjoetjoe dikenal sebagai Advokat senior sekaligus sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga dikenal sebagai Advokat Korporasi dan Kurator sekaligus sebagai negosiator dan mediator yang handal, sehingga 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana bersepakat menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dalam upaya perdamaian.
Apabila dalam jangka 30 (tiga puluh) hari tidak terjadi kesepakatan maka sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor : 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.
aneh. pelanggaran kode etik kok pake mediasi. begitu trapai kesepakatan dianggap tdk ada pelanggaran
Semoga mediasi berjalan damai
DAMAI ITU INDAH YA HAI PARA PENGGUGAT…
TAPI JANGAN CENGENG DONG.
BELUM APA2 SUDAH TAKUT DULUAN. EMANG SELAMA INI PENGETAHUAN HUKUM MILIKMU APA DI BAWAH STANDAR ATAU KALENG2?
Belum apa2 kok sudah dimediasi. Mestinya sidang dulu di di pengadilan supaya masing2 semakin sadar bahwa hakikat hukum itu BUKAN MENURURT SELERA DAN TRORI2 USANG. Lagian. profesor itu dijunjung tinggi atau kembalikan ke kampus jika dikit2 CENGENG. Gelar itu BUKAN untk gagah2an atau nakutnakuti kayak orang2 an di sawah itu, tetapi untuk dimanfaatkan DEMI KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Baguslah kalau berpikiran jernih
Patut dicontoh.
Tegakkan hukum terutama bagi kaum cerdik pandai, pendidikan tinggi..seharusnya dihukum lebih berat bila melanggar hukum karena kalian orang pintar…. supaya hukum tidak dipermainkan
Keren
Deni mm anti jokowi
Mantaaaab
Solusi yang tepat, dan semoga tidak ada titipan pesan untuk mengadili secara tidak adil terhadap seseorang
?
Enaknya damai, boleh damai tapi putusan kemarin dibatalkan
Enaknya damai, boleh damai tapi putusan kemarin dibatalkan
Jika yg ditunjuk sebagai mediator adalah seorang yg ahli dalam perkara hukum.tdk usah pakai saksi ahli segalanya.cukup batas waktu 30 hr.dan harus membuat kesepakatan untukkedua belah pihak.
Waktu penetapan putusan MK dibuat sedemikian rupa secara terang-terangan memuluskan SDR, Gibran dapat maju sebagai cawapres, hal ini terlihat keberpihakan. Sehingga menolak 7 orang penggugat tanpa sidang karena waktu yang besoknya akan di deklarasikan menjadi cawapres dampingi Prabowo, sedangkan presiden Jokowi merestui terlihat ada intrik2 campur tangan dan memuluskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.. maka bernuansa nipotisme sangat kental dan terlihat dinasti kekuasaan jelas seperti yang terjadi sehingga menguntungkan keluarga presiden Bpk. Jokowi.
Saya pendung Jokowi dan Gibran nemun saya pribadi melihat seperti mencederai demokrasi yang sudah berjalan 19 tahun dan tidak adil karena ada campur tangan penguasa di saat ini
Apa yang saya tulis ini sebagai salah satu bahan pertimbanga dalam sidang Adhock terima kasih.
Sangat menyenangkan dan elegant penyelesaian permasalahan antara Hakim MK dan Advokat Prof. Deny…Semoga Allah mencatat sbg amal silaturahmi dgn pahala yg terbaik dan berlipat
Sandiii wara pooo neeh iki
Agak aneh sistem persidangan kode etik advokad ya.. harusnya laporan pengadu ditindak lanjuti dalam klarifikasi oleh majelis etiknya dan bila dijumpai pelanggaran etik maka silanjutkan sidang kemahkamaan ya utk memberikan sanksi etiknya.
Bukan mendamaikan orang yang mengadukan dgn teradu.. buktikan ada tidak pelanggaran etik, ini sih pendapat saya . Mhn maaf bila saya salah.
bila berakhir damai dan tidak ada perubahan keputusan atau sangsi bagi yang melanggar maka Yo sami mawon. (dagelan) bro’
Sdh di putus kan ya di jlnkan itu jls undang2. Ludah yg sdh jatuh ke tnh jangn di ambil di telan lg. Ketua MK terbaik pembrani hrsNya bangga.
Sdh di putus kan ya di jlnkan itu jls undang2. Ludah yg sdh jatuh ke tnh jangn di ambil di telan lg. Ketua MK terbaik pembrani hrsNya bangga. ?
Saya bsru tahu kalsu adapelaporan terhadap Deni Indrayana. Juga saya ga tahu apa yang dilakikan Deni Indrayana.
Setahu saya selama ini Deni Indrayana Pendukung Anies Baswedan yg cukup aktive berkomunikasi dengan Mahfud MD dalam menjaga Anies dari hingar bingar Cawe cawe presiden RI, dan aparat Nagara Lainnya.?. Ok ini saya rasa jalan yg baik, mudah2an Anies dan Muhaimin Lancar jalannya. Karena semua anak bangsa ini seharunya membiarkan proses Pemilu ini berjalan sesuai aturannya. Kan PEMILU ini sudah ada aturan dan undang undangnya. Yg lain gak usah cawe cawe., yang konotasinya negatif.