KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
IKATANÂ PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
DISAHKAN PADA TANGGAL:
23 MEI 2002
DKI JAKARTA 2002
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang- undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang- undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Pasal 3
BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama KETENTUAN UMUM
Pasal 10
Bagian Kedua PENGADUAN
Pasal 11
Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Bagian Ketujuh SANKSI-SANKSI
Pasal 16
Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/ Daerah harus disampaikan kepada:
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/ Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.
BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XXII PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002
Oleh :
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
Ttd.
H. Sudjono, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Otto Hasibuan, S.H. MM.
Sekretaris Jenderal
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
Ttd.
Denny Kailimang, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Teddy Soemantry, S.H.
Sekretaris Jenderal
IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
Ttd.
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. E.
Ketua Umum
Ttd
Suherman Kartadinata, S.H.
Sekretaris Jenderal
ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
Ttd.
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph.
Sekretaris/Caretaker Ketua
Ttd.
Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Bendahara/Caretaker Ketua
HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
Ttd.
Soemarjono S., S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Hafzan Taher, S.H.
Sekretaris Jenderal
SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
Ttd.
Trimedya Panjaitan, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Sugeng T. Santoso, S.H.
Sekretaris Jenderal
HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
Ttd.
H. A. Z. Arifien Syafe’i, S.H.
Ketua Umum
PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, Pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi:
BAB XXII PENUTUP
Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta Pada tanggal: 1 Oktober 2002
Oleh:
Ttd.
Suhardi Somomoeljono, S.H.
Sekretaris Jenderal
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA:
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
Ttd.
H. Sudjono, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Otto Hasibuan, S.H. MM.
Sekretaris Jenderal
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
Ttd.
Denny Kailimang, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Teddy Soemantry, S.H.
Sekretaris Jenderal
IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
Ttd.
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. E.
Ketua Umum
Ttd
Suherman Kartadinata, S.H.
Sekretaris Jenderal
ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
Ttd.
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph.
Sekretaris/Caretaker
Ttd.
Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Ketua Bendahara/Caretaker Ketua
HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
Ttd.
Soemarjono S., S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Hafzan Taher, S.H.
Sekretaris Jenderal
SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
Ttd.
Trimedya Panjaitan, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Sugeng T. Santoso, S.H.
Sekretaris Jenderal
HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
Ttd.
H. A. Z. Arifien Syafe’i, S.H.
Ketua Umum
Ttd.
Suhardi Somomoeljono, S.H.
Sekretaris Jenderal