PROFIL KONGRES ADVOKAT INDONESIA,
KONGRES ADVOKAT INDONESIA adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.
KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA, dan saat ini pada tahun 2024, KAI memilih sistem kepempinan presidium dengan Adv. Dr. Heru S. Notonegoro sebagai Ketua Presidium dengan total sembilan anggota presidium DPP KAI.
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Congress of Indonesian Advocates
Sampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta Selatan, 12930.
https://maps.app.goo.gl/2cFvmYQLEXbZjpGL9
PENGURUS KAI PERIODE 2024 – 2029
Lihat Susunan Struktur Lengkap Di Sini!