Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Peraturan ini sendiri dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Selain itu, dalam konteks negara hukum ada berbagai jenis dan kebijakan publik yang dituangkan dalam tata peraturan perundang-undangan. Bisa diartikan juga bahwa peraturan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Karena hal tersebutlan tata peraturan perundang-undangan harus jelas. Sebab peraturan yang lebih tinggi akan djabarkan oleh yang lebih rendah.
Terkait hal itu, lantas seperti apa tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD 1945
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.
Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
UU/Perppu
UU adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Sementara itu, mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
a. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
c. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
d. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.
Tata Urutan Perundang-undangan Sebelumnya
Sebagai informasi juga, UU No. 12 Tahun 2011 telah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
Sebelumnya UU No.10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
Sedangkan Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya adalah:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri