Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia - Kongres Advokat Indonesia

Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia

Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri.

Masing-masing lembaga negara ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Kali ini Bobo akan membahas tentang fungsi dan tugas lembaga yudikatif di Indonesia. Namun, kita cari tahu terlebih dahulu apa itu lembaga yudikatif, yuk!

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Nah, sekarang kita bahas tentang tugas dan wewenang ketiga lembaga yudikatif ini, ya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).

Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan perundang-undangan

3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif di Indonesia:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:

1. Mengawasi perilaku hakim

2. Mengusulkan hakim agung

3. Menjaga kehormatan hakim

Nah, itulah tadi penjelasan tentang fungsi dan tugas lembaga negara yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komsisi Yudisial.

(Penulis: Sarah Nafisah, Theresia Widyantini)

Sumber: 

Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007. GRID

5 Responses

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024