Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945 - Kongres Advokat Indonesia

Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945

TIRTO.ID – Tata cara menjalankan kehidupan di hampir seluruh negara diatur oleh asas hukum, termasuk pula di Indonesia. Maka daripada itu, dalam kekuasaan pemerintahan, hukum berada di posisi paling atas. Sebab, Indonesia adalah negara hukum dan itu tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Sementara menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (2006), negara hukum disebut sebagai bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum.

Konsep negara yang tidak menggunakan hukum, tentu sangat berbeda dengan negara hukum. Sebab, untuk menetapkan dan mengatur, negara hukum memiliki sebuah puncak sistem berupa konstitusi atau UUD.

Menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya. Berikut ini bunyi pasalnya: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Baca juga: Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
Secara umum, negara hukum seperti Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya adil bagi seluruh bagian negara. Mulai dari rakyat, hingga pihak pemerintahan yang memiliki jabatan di kekuasaan negara.

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945

Setelah meninjau bentuk negara hukum Indonesia yang telah disebutkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya (1995), mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ciri yang dapat mendeskripsikan mengapa Indonesia termasuk dalam negara hukum.

Berikut ini ciri-ciri negara hukum menurut Azhary:

  1. 1Hukum bersumber pada Pancasila;
  2. Berkedaulatan rakyat;
  3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;
  4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;
  5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya;
  6. Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR;
  7. Dianutnya sistem MPR.
1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024