Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit bisa diajukan kasasi/peninjauan kembali (PK).Sebelumnya, putusan PKPU dan pailit final dan binding di tingkat pertama. “Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan...Read More