Pemerkosa Santri Diminta Dikebiri, Ini Bedanya Kebiri Kimia & Permanen - Kongres Advokat Indonesia

Pemerkosa Santri Diminta Dikebiri, Ini Bedanya Kebiri Kimia & Permanen

Amarah tak terbendung datang dari keluarga santriwati berkaitan dengan ulah biadab Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung. Mereka mengancam dan meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati itu dihukum kebiri serta penjara seumur hidup.

“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Dasar hukum kebiri di Indonesia tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2016 pasal 81 ayat 7 yang berbunyi, “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip”.

Lantas apa itu kebiri kimia dan kebiri konvensional? Dikutip dari berbagai sumber, berikut perbedaan keduanya:

Kebiri permanen merupakan tindakan pembedahan atau operasi untuk menghilangkan alat genital secara permanen. Hal ini akan menyebabkan seseorang mengalami kemandulan atau tidak akan bisa mempunyai keturunan.

Selain itu, efek samping lainnya juga menghilangkan gairah seksual secara drastis karena hilangnya testis pada pria dan hilangnya ovarium pada wanita.

Kebiri Kimia

Sedangkan kebiri kimia merupakan proses menghilangkan dorongan seksual dalam jangka waktu tertentu atau tidak permanen menggunakan zat kimia. Proses ini bisa dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia ke tubuh manusia atau pemberian pil.

Zat kimia yang diberikan berupa anti-androgen yang berguna menekan hormon testosteron. Sedangkan pemberian pil atau obat jenis Luteinizing hormon-releasing hormone (LH-RH) agonist.

Obat tersebut bisa menyebabkan kemandulan karena tidak lagi memiliki sel spermatozoa. Namun penggunaan diketahui memiliki efek samping seperti penyakit jantung, anemia, osteoporosis dan depresi. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024