Selebgram Rachel Vennya tak dijerat dengan pasal penyuapan atau tindak pidana korupsi karena bukan pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa diberlakukan bagi ASN. “Dia (Rachel Vennya) bukan apa-apa,” kata Ade pada Senin, (13/12/2021). Dalam pemeriksaan polisi terungkap...Read More
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menghadiri Diskusi Nasional Amandemen UUD 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Gedung Nusantara IV hari ini. Dalam acara ini, Refly memaparkan tiga cara untuk memperjuangkan Presidential Threshold (PT) 0 persen. Adapun cara pertama dengan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah...Read More
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penanganan tindak pidana perpajakan yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin memuat empat poin yang mengatur mengenai pertanggungjawaban, praperadilan hingga...Read More
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah berpendapat bahwa penyelenggaraan financial technology atau fintech selayaknya memang sudah harus diatur dengan regulasi yang lebih kuat, yakni undang-undang. Hal ini mengingat banyaknya risiko atau bahaya dibalik kemudahan-kemudahan yang ditawarkan fintech. Sebagai contoh, dia menyebut risiko yang ditanggung konsumen dari pemanfaatan layanan pinjaman online...Read More