Pengusutan kasus pembunuhan Advokat Jurkani masih terus bergulir. Terkini, Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan melawan OligarkI (JURKANI) mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan kasus tersebut yang disidik Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Dalam penjelasan secara tertulis kepada media ini Selasa (7/12/2021) di Banjarmasin, anggota Tim Advokasi JURKANI, Febri Diansyah menuturkan setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan.
Salah satunya, hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan.
“Padahal, banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya, bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk.” ungkapnya.
Lanjut Febri, kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu.
Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifai pada waktu sebelumnya mengatakan bahwa berkas perkara penganiayaan almarhum Jurkani telah dilimpahkan ke JPU.
“Namun dikembalikan kepada penyidik Polda Kalsel karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” terang Febri.
Anggota tim advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan, selain masalah penanganan perkara, Tim Advokasi JURKANI juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.
Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Kris ini, dalam ruang pemeriksaan, pihaknya yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional.
“Tetapi, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dalam dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan,” katanya.
Pada jeda itu sambungnya, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap, para saksi yang mampu menguak seluruh kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani mendapatkan jaminan keamanan, salah satunya, melalui pemeriksaan di Mabes Polri,” harap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.
Terakhir, alasan hukum. Kisworo menerangkan bahwa secara formil, pengambilalihan penanganan laporan polisii Nomor: LP/A/212/X/2021 ini dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Mengingat penyidikan kasus ini dari hasil analisa Tim Advokasi JURKANI dan pandangan publik yang berkembang jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Maka salah satu alternatifnya adalah memohon kepada Mabes Polri untuk men-take over penanganan perkara dan secara simultan mengawasi tata cara penyidikan kepolisian setempat,” jelasnya.
Dirinya berpendapat, permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap almarhum Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif.
“Perkara tersebut adalah kejahatan luar biasa karena menimpa seorang penegak hukum (advokat), maka penanganannya pun harus luar biasa,” cetusnya.
Cak Kis berujar, Tim Advokasi dengan segala hormat mengupayakan langkah ini, semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif, menjamin keamanan para saksi.
“Lebih utamanya menghadirkan keadilan yang dirindukan oleh keluarga korban (ahli waris alamarhum Jurkani),” tandasnya.
Selain pengambilalihan, Tim Advokasi JURKANI juga menyampaikan permohonan pengawasan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Mabes Polri.