Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pemidanaan terhadap korporasi karena merupakan kewajiban yang tertuang dalam Piagam PBB Anti Korupsi, dan kini tengah menunggu Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan pihaknya memastikan pemidanaan terhadap korporasi dan saat ini Perma yang mengatur hal itu tinggal ditandatangani. KPK dan MA memang bekerja...Read More
Cnnindonesia.com – Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Deddie Rachim membenarkan bahwa komisinya menjadi lembaga pertama yang mendorong Mahkamah Agung untuk membuat Peraturan MA (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Hal itu dilakukan untuk menjerat korporasi sebagai badan hukum jika terlibat dalam kejahatan korupsi. “Korporasi memang tidak bis dipenjara,...Read More
Hukumonline.com – Pelaku tindak pidana memiliki 1.001 cara untuk menolak membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korbannya. Mereka lebih memilih mengganti kewajiban membayar restitusi dengan hukuman penjara. Jared Kimball, perwakilan United State Department of Justice (USDOJ) Jakarta, menuturkan, pada kasus pelaku pidana diminta membayar restitusi, korban harus menyertakan bukti-bukti atau dokumen aset mereka yang rusak...Read More
Hukumonline.com – Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus “Papa Minta Saham” eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum. “Kami masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...Read More
Hukumonline.com – Penerapan pasal pidana pencurian terhadap pelaku cybercrime berbasis elektronik tidak membuat jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Hal ini terjadi dalam kasus yang dialami Jacky Risman Djuanda, korban kejahatan cybercrime berbasis transaksi elektronik. Pelaku kejahatan menggunakan transaksi belanja online traveloka dengan kartu kredit sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan...Read More