Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pemidanaan terhadap korporasi karena merupakan kewajiban yang tertuang dalam Piagam PBB Anti Korupsi, dan kini tengah menunggu Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan pihaknya memastikan pemidanaan terhadap korporasi dan saat ini Perma yang mengatur hal itu tinggal ditandatangani. KPK dan MA memang bekerja sama untuk membuat satu aturan berkaitan dengan pemidanaan korporasi.
Selama ini, KPK hanya menjerat individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, baik dari jajaran pemerintah, DPR sampai pihak swasta. Namun, korporasi sebagai entitas belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Amanat undang undang dan komitmen kami dengan Piagam PBB Antikorupsi, di mana kita semua memiliki kewajiban mempidanakan korporasi,” kata Saut saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).
Dia menuturkan Perma yang dimaksud itu tinggal ditandatangani. Saut menuturkan pemidanaan korporasi itu juga dilakukan oleh penegak hukum lainnya, namun saat ini KPK belum.
Ketika ditanya apakah hal itu diterapkan pada kasus korupsi di sektor kehutanan, Saut menjawab pihaknya tak memilah-milah kasus. Di sisi lain, KPK pun menemukan sedikitnya 144 perusahaan diduga tak berizin dan berada di kawasan hutan lindung Riau terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM sebelumnya meminta KPK menjerat pengendali utama perusahaan dalam upaya pemidanaan korupsi di sektor swasta.
Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo mengungkapkan selama ini penjeratan terhadap korporasi belum diatur secara detail. Dengan adanya aturan soal penjeratan korporasi, kata dia, KPK diharapkan mampu menjerat pengendali utama perusahaan.
“KPK dapat menjerat pengendali utama perusahaan, yang biasanya tak kelihatan dalam struktur. Namun, dia adalah orang yang mendapatkan manfaat utama perusahaan,” kata Rimawan, beberapa waktu lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)