Cnnindonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan. Marudut adalah perantara suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI...Read More
Hukumonline.com – Komisi Yudisial (KY) terkesan kecewa dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada MA kali ini. Pasalnya, dari 5 usulan CHA dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor pada MA hanya 3 CHA disetujui sebagai hakim agung, sedangkan 4...Read More
Hukumonline.com – Salah satu penghambat kegiatan pro bono di Indonesia adalah adanya pandangan bahwa pro bono hanya dapat dilakukan melalui kegiatan litigasi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), Alfgifari Aqsa, berpendapat bahwa kegiatan probono bukan hanya kegiatan persidangan saja (litigasi), tetapi ada kegiatan lain yang juga dimaksud dengan pro bono. Menurutnya, mengajar di universitas juga...Read More
Hukumonline.com – Majelis hakim yang diketuai Yohannes menyatakan Marudut Pakpahan, serta dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Yohannes mengatakan, Marudut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal...Read More