Cnnindonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan.
Marudut adalah perantara suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Sebelumnya, Sudi telah dijatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dandung dijatuhi vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Marudut terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam keterangan dakwaan pertama dan kedua,” ujar Ketua Mejelis Hakim Yohanes Prihana saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9).
Yohanes mengatakan, Marudut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Marudut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Yohanes mengatakan, hal yang memberatkan Marudut dalam putusan itu karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama sidang, usia masih muda, memiliki satu istri dan tiga anak yang masih kecil dan jujur selama persidangan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.
Yohanes mengatakan, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan pada perusahaan pelat merah tersebut.
Marudut telah mengenal petinggi Kejati DKI Sudung dan Tomo sehingga meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut. Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp2,5 miliar.
Sama halnya dengan sidang putusan Sudi dan Dandung, dalam rapat putusan itu terjadidissenting opinion atau perbedaan pendapat antara dua hakim lantaran masih dianggap sebagai rencana untuk melakukan suap.
Maka itu, Yohanes memutus mengambil putusan berdasarkan pada suara terbanyak yaitu tiga majelis hakim yang menyatakan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu.
JPU KPK Irene Putrie mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan hasil utusan dari majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” tuturnya.
(Kongres Advokat Indonesia)