Para pimpinan organisasi advokat baru saja menggelar pertemuan sebagai komitmen Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia di Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan tersebut dihadiri Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Ketua PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, Ketua PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ranto P Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Kores Tambunan, dan Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia, Daud Berueh.
Dalam kesempatan tersebut, Tjoetjoe menyambut positif komitmen para pimpinan organisasi advokat di Indonesia merealisasikan Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Tjoetjoe mengaku merasa terhormat karena KAI bertindak sebagai tuan rumah dalam pertemuan yang diselenggarakan di kantor DPP KAI.
“Sebuah kehormatan bagi KAI karena hari ini telah ditunjuk menjadi tuan rumah pertemuan para pimpinan Organisasi Advokat, tokoh-tokoh nasional praktisi dalam dunia advokat,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Dia menerangkan dalam pertemuan tersebut mengukuhkan kebersamaan dan soliditas melalui Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Selain membahas pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan permasalahan hukum terkini sekaligus penguatan peran advokat.
Sekretaris Umum (Sekum) KAI, Ibrahim Massidenreng yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, terdapat perkembangan hukum yang menjadi perhatian. Antara lain Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Revisi KUHAP serta rekomendasi tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menkopolhukam tentang Dewan Advokat Nasional (DAN).
Ibrahim menyampaikan, berlangsungnya pertemuan kali ini menandakan satu langkah lebih maju dalam pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini bersifat presidium. Dia juga menjelaskan model keanggotaan yang direncanakan dewan kehormatan tersebut.
”Modelnya nanti presidium,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.
Langkah Maju
Sementara, Ketua Umum AAI, Ranto P Simanjuntak mengatakan, pertemuan tersebut menjadikan satu langkah lebih maju dalam pembentukan Dewan Kehoramatan Pusat Bersama Organisasi Advokat. Dalam pertemuan tersebut sudah memutuskan lokasi kantor Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia.
Baginya, pembahasan lokasi kantor menunjukan keseriusan dan langkah maju Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Ranto melanjutkan, tahapan berikutnya bakal mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia.
”Namun sebelum sampai deklarasi mungkin kita masing mengundang organisasi-organisasi advokat yang bercita-cita sama, yang intinya mencegah advokat yang nakal untuk tidak mudah berpindah ke organisasi lain bila dihukum organisasi dia sendiri,” ujar Ranto.
Lebih lanjut Ranto mengatakan, kebutuhan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini dibutuhkan mengingat UU 18/2003 menganut konsep multibar. Dengan adanya Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini menjadi upaya hukum terakhir yang ditempuh advokat saat dihukum oleh masing-masing organisasi advokat.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan merupakan komitmen organisasi advokat Indonesia agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disepakati semua jabatan ketua Dewan Kehormatan terdiri dari masing-masing organisasi advokat otomatis menjadi anggota Presidium. Kepemimpinan di Dewan Kehormatan Pusat Bersama telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua organisasi advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan setara. HUKUMONLINE