Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menekankan kepada anggota Kongres Advokat Indonesia untuk tidak pernah menanyakan Berita Acara Sumpah (BAS) pihak lawan ketika sedang berperkara di pengadilan. “Itu tidak sopan, tidak etis!” tegas Tjoetjoe di sela acara pengangkatan Advokat KAI Provinsi Bali, Rabu (20/3) di Bali.
Doktor hukum dari Universitas Borobudur yang juga dikenal sebagai Bapak Advokat Modern ini mengatakan bahwa menanyakan BAS kepada seorang advokat merupakan kewenangan dari hakim yang sedang memimpin sidang. “Jadi rekan-rekan AdvoKAI, mohon hindari sedapat mungkin untuk tidak menanyakan BAS saat bersidang di Pengadilan, karena itu merupakan kewenangan majelis hakim.” kata Tjoetjoe menambahkan.
Founder dari kantor hukum IndoLaw (PT. Officium Nobile IndoLaw) ini menginginkan setiap anggota Kongres Advokat Indonesia dapat menjunjungi tinggi nilai-nilai etika saat menjalankan tugas profesi.
“Seorang advokat profesional harus mengedepankan penegakan nilai-nilai etik, jadi Saya minta anggota KAI saat melaksanakan tugas profesi pun harus demikian, jaga marwah organisasi dan profesi ini dengan tidak melakukan hal yang melanggar norma-norma etik profesi,” tegas Tjoetjoe.
Kongres Advokat Indonesia, khususnya pendapat dari Presiden KAI Dr. Tjoe, bahwa pengadilan pun saat sidang tidak semestinya lagi meminta advokat untuk menunjukkan BAS ketika bersidang. Dr. Tjoe menjelaskan bahwa cukup dengan memiliki akun e-Court bahwa advokat tersebut seharusnya sudah bisa diverifikasi oleh kepaniteraan sebelum sidang di mulai.
“Jika sudah punya akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, dan ini bisa dilakukan secara online sehingga advokat tidak perlu lagi membawa-bawa BAS yang asli saat bersidang” terang Dr. Tjoe.
“Sebagaimana di e-Court, para Advokat di Kongres Advokat Indonesia telah terdata secara online dalam database digital yang kami miliki, sehingga siapapun, termasuk Hakim, Polisi dan Jaksa dapat mengakses data para Advokat KAI untuk melihat validitasnya” demikian Dr. Tjoe menutup penjelasannya.