Siap-siap! Satu Keluarga Punya Lebih dari 1 Kendaraan Kena Pajak Progresif - Kongres Advokat Indonesia

Siap-siap! Satu Keluarga Punya Lebih dari 1 Kendaraan Kena Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pajak progresif. Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.

Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru mengenai pajak progresif. Aturan baru mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, Kebijakan soal pajak kendaraan bermotor tersebut baru diberlakukan pada Januari 2025.

Dalam aturan itu, tarif pajak progresif naik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kenaikan tarif pajak progresif adalah 0,5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif pajak progresif Kendaraan (PKB) kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Tertulis pada Pasal 7 ayat (4), kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.

Tak cuma itu, kendaraan kedua di alamat yang sama juga dikenakan pajak progresif. Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas alamat yang sama didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai kartu keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024