Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pajak progresif. Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal. Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru mengenai pajak progresif. Aturan baru mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi...Read More