Tanggal 8 Desember 2020 Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia menyelenggarakan Sidang Terbuka dengan agenda Pengangkatan Advokat, sebanyak 50 Advokat diangkat di Hotel Grand Aquila Bandung.
Sidang Terbuka DPP KAI ini dipimpin langsung Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA., (TSH) selaku Ketua Majelis dan anggotanya masing-masing Wakil Presiden KAI Adv. Dr(c),K.P Henry Indraguna, SH., MH., CLA., CIL., C.Med, Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Erwin Budiman Haris, SH., CLA., CIL., Sekretaris Daerah DPD KAI Jawa Barat Adv. Moch. Ramadhany, SH., dan Ketua Dewan Kehormatan Adv. Drs. H. M. Nasser Amir, SH., MH.
Dalam arahannya, TSH menyampaikan pengangkatan Advokat diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2018 tentang Advokat. “Selanjutnya saudara-saudara akan mengucapkan sumpah dan atau janji di Pengadilan Tinggi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat, dalam menjalankan profesi ini tidak boleh melanggar Undang-Undang, Kode Etik, Ikrar Advokat KAI dan Sumpah Advokat”. sambungnya.
Selanjutnya TSH menyampaikan dengan tegas kepada para Advokat yang telah diangkat mengenai sikap dan arah perjuangan Kongres Advokat Indonesia ”sampai hari ini, sikap KAI masih konsisten pada perjuangannya yaitu menguatkan sistem multibar. Akhir-akhir ini publik coba disesatkan dengan mengatakan multibar membuat kualitas Advokat menurun, hal itu keliru” lanjutnya. “jika ada advokat yang kualitasnya rendah maka yang patut di salahkan adalah organisasinya, yang tidak mendorong program-program peningkatan kapasitas anggotanya”.
Menurut TSH, “energi kita seharusnya disatukan untuk membahas dan merumuskan perubahan UU Advokat yang konsepnya adalah : satu regulator untuk melaksanakan beberapa kewenangan, misalnya PKPA, Ujian, Pengangkatan Advokat, Penyumpahan, Dewan Kehormatan, Kompetensi Advokat dll. Saya mengajak para sahabat untuk meninggalkan membahas wadah tunggal, janganlah kita memaksakan kehendak agar semua advokat mengikuti kita. Biarkan Advokat memiliki kebebasan untuk memilih pilihan organisasinya masing-masing”.
“Saat ini KAI sangat serius mengembangkan digitalisasi sistem databased, sistem manajemen organisasi dan kantor hukum untuk membantu anggota KAI dalam menjalankan profesinya. Kalau di Mahkamah Agung ada e-court, di KAI ada e-lawyer, kalau di MA ada SIPP, maka saat ini KAI lagi mengembangkan sistem manajemen kantor hukum”.
“KAI memperhatikan betul tentang peningkatan kemampuan para anggotanya melalui pendidikan lanjutan profesi Advokat serta pendidikan kompetensi dan Bimtek penanganan-penanganan perkara tertentu”. Tanggal 9 Desember 2020 KAI mengirimkan 350 Anggotanya untuk mengikuti Bimtek Virtual / online Hukum Acara Hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi.
Diakhir arahan,TSH menyampaikan “Bila ada Advokat yang tidak bangga dengan profesi yang ditekuninya, maka saya pastikan dia tidak akan pernah sukses”. tutupnya.
“Pengangkatan Advokat Tahun 2020 kali ini kami batasi, dikarenakan panitia memperhatikan dan concern terhadap penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, makanya keluarga para Advokat yang diangkat pun kita tidak izinkan, peserta kami batasi 50 orang saja”, ungkap Adv. Muhammad Haekal Arbie, SH., salah satu panitia Pengangkatan Advokat DPD KAI Jawa Barat.