Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan 4 terdakwa kasus korupsi di ASABRI. Mulyono menilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun bukan merupakan jumlah riil. Awalnya, Mulyono menyebut tidak dapat meyakinkan kebenarannya terkait perhitungan kerugian negara. Hal ini disebut karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara. Mulyono mengatakan berdasarkan BPK...Read More