Pasal 282 RUU KUHP mendapat kritikan dari organisasi advokat. Pasalnya, pasal tersebut dinilai diskriminatif bagi profesi advokat. Adapun Pasal 282 RUU KUHP tersebut berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang : A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan...Read More