Pasal 282 RUU KUHP mendapat kritikan dari organisasi advokat. Pasalnya, pasal tersebut dinilai diskriminatif bagi profesi advokat.
Adapun Pasal 282 RUU KUHP tersebut berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :
A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
B. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
“Pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat,” ucap Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, Otto menilai pasal tersebut terkesan diskriminatif bagi para pelaku profesi advokat. Sebab, perilaku curang bukan terkesan hanya dilakukan oleh advokat.
“Bahwa lebih lanjut Pasal ini terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat saja padahal yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi dapat juga dilakukan oleh penegak hukum yang lain,” tuturnya.
“Kalau pasal ini tetap dipertahankan maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum yang lain yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera termasuk juga klien,” kata Otto menambahkan.
Selain itu, Otto mengatakan bahwa pasal ini merupakan delik formil. Sehingga, dia menilai berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose, sehingga kalau karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja dikemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi advokat dalam posisi lemah,” kata dia.
Namun di sisi lain, pihaknya menyadari bila ada advokat curang tentu perlu mendapatkan sanksi. Tetapi, sambung dia, penerapan pasal tersebut dinilai kurang tepat.
“Pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat,” katanya. DETIK