TEMPO.CO, Jakarta- Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditargetkan rampung sebelum 14 Februari 2018 kemungkinan besar akan mundur. Mundurnya pembahasan akan berakibat mundurnya pula pengesahan RKUHP menjadi undang-undang yang ditargetkan sebelum selesainya masa persidangan III DPR. Penyebab utamanya, belum tercapainya kesepakatan antarfraksi dan juga DPR dengan pemerintah, atas sejumlah pasal dalam RKUHP –Rancangan...Read More
Republika.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 terkait transportasi online membuatnya tidak bisa lagi diatur pemerintah. Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, aturan-aturan tersebut tidak bisa lagi dihidupkan oleh pemerintah meski dengan cara membuat peraturan baru. “Kalau dibuat lagi itu...Read More
Jurnalindonesia.co.id – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi. Menurut Ajeng, jika perluasan pasal tindak pidana zina disahkah DPR, akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami. “Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana....Read More