Perluasan Pasal Zina Disahkah DPR, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana
Perluasan Pasal Zina Disahkah DPR, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Perluasan Pasal Zina Disahkah DPR, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Jurnalindonesia.co.id – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi.

Menurut Ajeng, jika perluasan pasal tindak pidana zina disahkah DPR, akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami.

“Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau RKUHP ini jadi, mereka bisa dipidana,” ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Ajeng menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara.

Sementara nikah siri dan poligami yang tidak disertai izin istri pertama dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum karena secara administrasi kependudukan tidak dicatat.

Sementara pada Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

“Nikah siri juga bisa kena, kan, bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah itu perkawinan yang dicatatkan oleh negara,” ucapnya.

Di sisi lain, Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, akan menyasar kriminalisasi terhadap masyarakat miskin.

Sebab, lanjut Ajeng, banyak orang memutuskan menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis. Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil kerap menikah secara adat atau agama dan tidak dicatatkan karena jarak kantor pencatatan sipil yang sangat jauh.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024