Kai.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi ketentuan Pasal 69 UU Mahkamah Agung tentang aturan batas waktu Peninjauan Kembali (PK). “Amar putusan Mahkamah mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/10). baca juga: Komnas HAM Beberkan Alasan UU...Read More
JAKARTA – Permohonan uji materi undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol yang diajukan oleh politisi Djan Faridz di tolak Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis, (26/10/2017). MK menilai, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan...Read More