Permohonan Uji Materi Djan Faridz Ditolak MK

Permohonan Uji Materi Djan Faridz Ditolak MK

JAKARTA – Permohonan uji materi undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol yang diajukan oleh politisi Djan Faridz di tolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis, (26/10/2017).

MK menilai, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlaku norma-norma a quo yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon.

“Sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) UU MK,” ujar Anwar dalam bacaan putusannya.

Baca juga: MK Tolak Judicial Review Mahkamah Agung

Sebelumnya Djan Faridz selaku Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberadaan pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, dan pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan pasal 33 Undang Undang Parpol.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pemohon berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024