MK Tolak Judicial Review Mahkamah Agung

MK Tolak Judicial Review Mahkamah Agung

Kai.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi ketentuan Pasal 69 UU Mahkamah Agung tentang aturan batas waktu Peninjauan Kembali (PK).

“Amar putusan Mahkamah mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/10).

baca juga: Komnas HAM Beberkan Alasan UU Ormas Layak DigugatĀ 

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak ditemukannya uraian atau argumentasi hukum mengenai pertentangan antara ketentuan yang dimohonkan pengujiannya oleh pemohon dengan norma UUD 1945.

Setelah Majelis Hakim memberi nasihat perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon kemudian mengajukan perbaikan permohonan namun Mahkamah tetap tidak menemukan adanya perubahan signifikan dalam hal uraian dan argumentasi hukum.

“Demikian pula dalam sidang kedua, pemohon tidak dapat menerangkan kepada Majelis Hakim perihal inkonstitusionalitas Pasal 69 UU MA,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis.

Mahkamah kemudian menyatakan tidak dapat memahami maksud dari petitum permohonan pemohon sehingga pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas.

Sebelumnya, pemohon Donny Christian Langgar menguji ketentuan Pasal 69 UU MA yang mengatur batas waktu PK, yakni dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari.

Pemohon mengharapkan MK dapat menafsirkan hukum perdamaian terkait pasal tersebut sehingga pihak berperkara tidak mesti menempuh PK dan dapat menempuh jalan damai.

Donny menyebut, pihaknya merasa terhalang untuk turut serta dalam pembangunan hukum nasional karena pemberlakuan pasal a quo.

 

 

Sumber: Republika

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024