Manusia Hukum Harus Menyelamatkan Negara Dari Demokrasi Kandang - Kongres Advokat Indonesia

Manusia Hukum Harus Menyelamatkan Negara Dari Demokrasi Kandang

Paulo Fraire, seorang filsuf pendidikan pernah bilang, “pendidik memiliki kewajiban untuk tidak netral.”

Fenomena tidak netral ini tampak tren dalam kontestasi politik 2024 ini, dengan dalih Indonesia darurat kenegarawanan, sehingga dirasa harus membuat petisi keprihatinan atas tindakan sejumlah penyelenggara negara yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial, dus menyinggung pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, penulis disindir oleh beberapa profesor ketika menyampaikan pendapat secara objektif dalam beberapa forum soal situasi dan konstelasi politik internasional yang akan mempengaruhi, sebab paling tidak ada sekitar 60 negara mengadakan pemilu hampir bersamaan, dan ini menjadi argumen untuk 2025, sehingga rasio Penulis harus keluar dari sekedar konteks etik sebagai dasar pemikiran Penulis untuk menetapkan pilihan politik, terutama soal Yudikatif yang sedang dilemahkan, bisa jadi bakal dirobohkan.

Secara umum dalilnya ialah, “demokrasi mensyaratkan etika kalau tidak maka tidak ada bedanya manusia dengan binatang.” Betapa mengakarnya pendapat Paulo Fraire diatas, meski diam-diam dan seolah tendensi sudah tercium aromanya.

Boleh Penulis lancang berkata bahwa “Paulo Fraire sudah melakukan fallacy”, sebab seorang pendidik itu tidak boleh bicara atas nama kepentingan lain selain ilmunya, materi yang bersifat objektif, sehingga sesat jika diwajibkan tidak netral, sebab ilmu itulah yang digunakan sebagai pedoman, mereka harus jujur mengatakan bahwa apa yang disampaikan berdasarkan pada ajaran yang dianut tapi bukan satu-satunya, yang wajib adalah objektivitas dan keterbukaan.

Rasanya, mubazir sekali gelar Guru Besar dan gelar akademik yang berpendapat tanpa nalar yang baik Penulis kecewa ketika terusir dari forum, diblokir dari kelanjutkan acara meski sudah di penghujung. Seolah banyak sekali forum yang dibuat itu pada kenyataannya adalah agenda brain-storming dengan topik akademik dengan kewajiban untuk menyampaikan arah ketidaknetralan mereka, indoktrinasi.

Bicara soal kebinatangan, bahwa manusia dalam keadaan terdesak dan keterpaksaan maka dapat – bahkan harus melawan – bahkan dalam hukum prinsip itu diperbolehkan dan dimaklumi. Seseorang yang bebas yang diperas seperti sapi perah hingga akan dicocok hidungnya sebagaimana kerbau harus memberontak dari keadaan tersebut.

Dari semangat perbudakan kepada kemanusiaan seutuhnya, itulah moralnya, manusia harus beradab dan merawat peri-kemanusiaan, bukan sekedar kredo dengan teriak “aku percaya”.

Tidak ada titik temu untuk jadi alas diskusi yang sehat, kalau pun dipaksakan dalam ranah debat maka ini konyol sebab topiknya menyimpang, maka perlu dipertanyakan objektivitas edukatif forumnya. Forum semacam itu seperti dibutakan oleh semangat ketidaknetralan, namun penulis harus menghormati anggapan sosial mengenai strata akademik.

Secara ketatanegaraan hal semacam itu yang menjadi perhatian George Orwell, ide atau kondisi sebagai sifat yang merusak kesejahteraan masyarakat yang bebas dan terbuka. Menunjukkan sikap dan kebijakan/keputusan atau provokasi yang brutal, kendali kejam melalui propaganda, pengawasan, informasi yang salah, penyangkalan kebenaran, dan manipulasi masa lalu, termasuk “tidak memanusiakan” – bahkan tega membuat masa lalu seseorang dihapuskan atau digubah dari catatan dan ingatan publik, dan lain-lain.

Dibatasinya premis dan alam tendensius akan membentuk proposisi yang tidak tepat yang mempengaruhi validitas pernyataan-pernyataan meski dengan banyak pembuktian, sebab kewajiban untuk memihak itu menghasilkan sesuatu yang tidak objektif, rasionya jangan diterima sebagai kebenaran yang mumpuni.

Menurut Sosiolog dan Politikus Sigmund Neumman kondisi ini memperlihatkan kalau parpol di Indonesia telah mengalihkan fungsinya dari sebagai jembatan antara masyarakat dengan kekuasaan, menjadi institusi politik yang tujuannya memang hanya untuk meraih kekuasaan dan merebut dukungan bagi pemerintah yang notabenenya dibentuk sendiri melalui petugas partainya. Dan, figur ordinary people menggugah batin rakyat dengan kumulasi pertentangan batin yang lama dipendam, berteriak lantang dan bersikap.

Menariknya, Lenin pernah mengatakan [dalam selebaran yang diterbitkan pertama pada 19 April 1896], “Kamerad! Bila kita berjuang untuk bersatu dengan bersemangat dan sepenuh hati, maka waktunya tidak akan terlalu jauh di depan ketika kita, setelah mengkonsolidasikan kekuatan kita, dapat secara terbuka bersatu dalam perjuangan bersama kaum buruh di seluruh negeri, tanpa perbedaan ras dan iman, melawan kaum kapitalis seluruh dunia…”. kemudian, “Kesatuan tindakan”, kata Lenin di 1906.

Bakal banyak perubahan politik dan kebijakan terkait perubahan konstelasi politik dunia karena perbarengan pergantian kepemimpinan dan mahzab di beberapa negara, ini harusnya jadi pertimbangan untuk menentukan pilihan politik rakyat.

Penulis berharap para pakar bisa mengukur jika kepentingan politik luar negeri maka si itu yang harusnya menang, tapi untuk kepentingan negara maka si anu yang konstitusional, beda lagi dengan kepentingan hukum/Yudikatif (yang notabenenya harus mengatasi politik) si blablabla yang harus dimenangkan, begitulah kira-kira metodenya secara sederhana. Ini bukan lagi soalan demokrasi kandang.

Dalam kredo tidak dikenal integritas (benar-salah) tapi tujuan harus dimenangkan sebagai tuntutan dari partisan dan simpatisan, bukan erga omnes yang mengikat semua ideologi.

Manusia politik cenderung Machiavellian dengan kredo bahwa ukurannya adalah menang-kalah.

Sedangkan film Dirty Vote dengan beberapa pakar hukum Tata Negara muda lebih bernuansa Hegelian yang beranggapan bahwa rasionalitas dan kebebasan merupakan sebuah nilai tertinggi, yang berkarakter materialistik.

Disisi lain, beberapa paslon secara tidak sadar menerapkan paradigma John Locke dan meritokrasi yang siap membuka keran penetrasi dan intrusi ranah hukum dan yudikatif.

Kritik untuk kenyataan ini digagas oleh Sören Kierkegaard mengungkap dialektika, karakter, cara kerja, agitasi, kekasaran anomalistis & praktek politik secara praktis dari kaum Hegelian yang materialistik dengan “hubungan sosial semunya”, semu sebab sangat dimungkinkan berpotensi eksistensialis praksis, diselubungi kepentingan, katanya, “Apa yang tidak sesuai dengan konsensus umum berarti tidak obyektif dan tidak benar. Pada titik ini, masyarakat jatuh dalam bahaya budaya massa yang kemudian dipengaruhi atau dipupuk oleh berkembangnya media massa yang dengan mudah, murah, dan efektif membentuk opini-opini publik… cenderung menyeragamkan suara hati dan mengurangi tanggungjawab individu. … karena dalam publik tidak ada seorang pun yang mempunyai komitmen sungguhan.”

Penulis baru paham kenapa ilmu dan adab lebih penting ketimbang fakta, sebab fakta sangat bisa direkayasa secara sosial untuk kepentingan politik praktis. Demikian halnya dengan strata, dalam perkembangannya ia adalah bentukan sosial, maka sangat mungkin jadi bagian dari rekayasa, gincu politis untuk awam.

Rekayasa itu malah menjadi bukti berkembangnya kebiasaan penyimpangan moral dan mentaliteit tanpa disadari, terlihat disparitas antara politik murni dengan politik praktis sebagai penyakit masyarakat.

Tidak mungkin adab dibangun dari rekayasa sosial melainkan dari saling pengertian, dan tidak mungkin peradaban dibangun dari rekayasa fakta sebagai implementasi dari keterbukaan politik praktis melainkan oleh keilmuan dengan kejujuran pendekatan persuasif sebagai bagian dari politik murni, diantara keduanya, konteks moral menjadi bias.

Penulis jadi meragukan kualitas produk peraturan perundang-undangan, terutama KUHP Nasional yaitu UU No. 1 Tahun 2023, dan naskah UU Perampasan Aset.

Ini merupakan masalah pelik tersendiri, sebagai orang hukum kita tahu kalau masalah hukumnya sudah selesai tapi produk hukumnya yang berupa putusan-putusan itu tidak akan pernah selesai ditangan manusia politik (praktis) dengan segala conflict of interest-nya, seperti tukang gosip, issue-issue itu bakal terus diulang-ulang sampai sangkakala ditiup.

Karena itulah Penulis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan itu di Indonesia (dan mungkin beberapa negara lain) bukan merupakan produk hukum, melainkan produk kesepakatan politik sebagai resultant dari ranah Legislatif, sedangkan produk hukum adalah putusan-putusan dalam domain Yudikatif.

Karena itulah di negara ini setiap resultant ini ternyata masih butuh legitimasi dengan strategi judisialisasi politik, entah sebagai pemohon, termohon maupun pihak terkait judicial review, yang ketika dimenangkan maka kepentingan politik mendapatkan hegemoninya.

Saat ini, seperti pemilu lainnya, yang sedang trending dalam pesta demokrasi ini kan perbincangan politik, maka mestinya kita bicara kredo, bukan lagi etika dalam ranah hukum dan sosial, sebab etika sudah diputus pengadilan-pengadilan yang berwenang.

Konotasi Yudikatif yang tidak dibedakan dari atau digeneralisir dengan Eksekutif cenderung tidak berkembang menjadi persepsi yang mengakar, fakta ini tentu harus menjadi perhatian dan urgensi para Advokat agar secara naif tidak terjebak dalam alur ideologi leburnya kekuasaan memutus perkara kedalam kekuasaan pembentuk dan/atau pelaksana UU. Dari Yudikatif Montesquieu kepada Federatif John Locke melalui positivisme menjadi otokratik legism ke judicialization of politic lalu juristokrasi totalitarian akhirnya meritokrasi totalitarian.

Ini adalah sisi lain yang kita juga secara objektif tidak boleh abai, dari sini akan muncul ancaman yang potensial yaitu juristokrasi maupun meritokrasi yang bertransformasi dengan embrio totalitarian, intrusi fungsi Yudikatif setelah menguasai legislatif dengan resultant tadi dan menyatakan hegemoninya melalui putusan yudikatif, sehingga kedepan melahirkan kekuasaan Federatif yang mengurus masalah dan hubungan luar negeri, dari Montesquieu ke John Locke.

Bedasarkan catatan penulis atas peran dan fungsi Advokat, yaitu kekuasaan kehakiman, penyelenggara peradilan, peletak kepastian dan penegak supremasi hukum, petugas persidangan, pemaksa hukum dan penemuan hukum, pekerja sosial, penjaga kekuasaan pengadilan, pengawasan dan pengawalan integritas peradilan, mitra pencari kebenaran hakim, pengembanan hukum, menciptakan hukum dan/atau menerapkan hukum bahkan menurut Cicero sebagai tempat ramalan nasib seluruh masyarakat.

Tapi secara mentaliteit akibat sikap partisan dan afiliasi politik maka selama ±50 tahun belakangan mayoritas Advokat hanya menghidupkan jasa kepengacaraan saja.

Akibatnya selama itu juga Advokat jadi kambing hitam mafia peradilan, stigma seperti pokrol bambu apus yang sekedar mengisi kekosongan posisi pembela dalam hukum acara pidana tanpa perlu keahlian selain silat lidah, terminologi yang dulu dihindari para Advokat pendahulu yang notabenenya justeru pendiri negara, bukan inisiasi dan evolusi peradaban oleh manusia-manusia politik.

Penulis melihat bahwa ada penempatan persoon politis berwajah hukum dalam bentukan tim hukum paslon, sehingga pertarungan berikutnya tetap ada di ranah Yudikatif, mungkin mengenai masalah single atau multi bar, tapi sementara, menurut penulis ini lebih debatable ketimbang kehilangan Yudikatif dan mayoritas circle akademisi dan gap di perguruan tinggi. Begitulah topeng totalitarian tersebar.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024