6 Jenis "Bullying" yang Wajib Diketahui Orangtua agar Anak Tak Jadi Korban - Kongres Advokat Indonesia

6 Jenis “Bullying” yang Wajib Diketahui Orangtua agar Anak Tak Jadi Korban

Topik bullying kembali menjadi perbincangan warganet setelah media sosial dihebohkan dengan video perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.

Bullying tersebut dilakukan oleh siswa kelas 9 SMP berinisial MK kepada FF. Pelaku melakukan bullying karena tidak terima dengan korban yang bergabung dengan geng siswa lain.

Dilansir dari laman Kemenppa, bullying seperti dilakukan MK adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok.

Bullying dilakukan oleh mereka yang lebih berkuasa atau kuat kepada orang lain dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.

Jenis-jenis bullying Terjadinya bullying di lingkungan sekolah perlu diwaspadai para orangtua karena perundungan bisa menyasar siapa saja, termasuk buah hati mereka.

Agar hal tersebut tidak terjadi, orangtua perlu memahami jenis-jenis bullying supaya bisa memastikan buah hatinya dalam kondisi aman dan melakukan pencegahan.

Dilansir dari Very Well, berikut jenis-jenis bullying:

  1. Verbal bullying

Verbal bullying terjadi karena pelaku merundung korban menggunakan kata-kata, kalimat, atau panggilan tertentu. Pelaku biasanya menghina korban tanpa henti dengan tujuan meremehkan, merendahkan, bahkan menyakiti.

Mereka memilih siapa yang akan menjadi korbannya berdasarkan cara mereka berperilaku maupun berpenampilan. Itulah mengapa anak berkebutuhan khusus bisa menjadi korban bullying.

Orangtua perlu memahami bahwa verbal bullying sulit untuk dideteksi karena peristiwa perundungan hampir selalu terjadi ketika orang dewasa tidak ada.

Tak jarang pula orang dewasa menganggap perkataan anak tidak menyakiti orang lain sehingga mereka meminta korban untuk mengabaikannya. Meski begitu, verball bullying harus direspons secara serius agar tidak berdampak ke korban.

  1. Cyberbullying

Jangan kira bullying hanya terjadi di kehidupan nyata. Bullying juga dapat terjadi di dunia maya atau yang dikenal sebagai cyberbullying.

Pelaku cyberbullying dapat memanfaatkan internet, ponsel, atau teknologi lain untuk melecehkan, mengancam, bahkan mempermalukan korban.

Contoh cyberbullying adalah mengunggah gambar yang menimbulkan rasa sakit, mengancam, atau mengirim pesan dengan nada yang mengancam. Karena remaja dan anak muda selalu terhubung dengan internet, cyberbullying menjadi masalah yang berkembang di kalangan mereka.

Orangtua perlu mewaspadai jenis bullying yang satu ini karena bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Konsekuensi di balik cyberbullying juga tidak main-main.

  1. Physical bullying

Salah satu jenis bullying yang sering terjadi di kalangan anak-anak adalah physical bullying. Berbeda dengan verbal bullying di mana perundungan berasal dari perkataan, pelaku physical bullying menggunakan kekerasan fisik untuk mengancam korbannya.

Pelaku biasanya memiliki fisik yang lebih besar, kuat, dan agresif ketimbang teman sebayanya. Contoh physical bullying adalah menendang, memukul, meninju, menampar, mendorong, dan serangan fisik lainnya. Jenis bullying yang satu ini juga mudah untuk dikenali.

  1. Relational aggression

Relational aggression adalah jenis bullying yang cukup sering lepas dari perhatian orangtua maupun guru. Relational aggression juga bisa disebut sebagai emotional bullying atau social bullying.

Pelaku biasanya melakukan manipulasi sosial di mana mereka mencoba menyakiti atau menyabotase status sosial teman sebayanya. Pelaku juga sering mengucilkan orang lain dari kelompok, menyebarkan rumor, memanipulasi situasi, dan merusak kepercayaan.

Tujuan dari pelaku adalah untuk meningkatkan status sosial mereka sendiri dengan mengendalikan atau mem-bully orang lain. Jenis bullying yang satu ini umumnya dilakukan oleh anak perempuan dengan cara mengejek, menghina, mengabaikan, mengucilkan, dan mengintimidasi.

  1. Sexual Bullying

Jenis bullying lain yang tidak boleh diremehkan orangtua adalah sexual bullying. Perundungan ini biasanya dilakukan secara berulang. Sexual bullying juga dilakukan dengan tindakan berbahaya dan memalukan yang menargetkan seseorang secara seksual.

Pelaku dapat memanggil korbanya dengan kata tak senonoh, ucapan kasar, gerakan tak pantas, sentuhan fisik di bagian tubuh tertentu, atau mengirimkan materi pornografi. Selain itu, pelaku juga bisa membicarakan atau mengomentari penampilan, daya tarik, bahkan aktivitas seksual korban.

Anak perempuan sering menjadi target sexual bullying, baik oleh anak laki-laki maupun oleh anak perempuan lainnya. Contoh sexual bullying yang dilakukan oleh anak laki-laki adalah menyentuh bagian tubuh tertentu atau melontarkan kalimat tak senonoh kepada korbannya.

Sementara contoh sexual bullying yang dilakukan oleh anak perempuan adalah panggilan atau sebutan tak pantas yang mengarah ke profesi prostitusi dan menghina penampilan korban.

Tak sampai di situ, pelaku bullying juga bisa merundung korban melalui pesan, seperti menyebarkan foto telanjang korban ke orang lain.

  1. Prejudicial bullying

Prejudicial bullying didasarkan pada prasangka yang dimiliki anak dan remaja terhadap orang yang berbeda ras, agama, atau orientasi seksual.

Jenis perundungan tersebut dapat mencakup semua jenis perundungan lainnya. Ketika prejudicial bullying terjadi, anak menargetkan orang lain yang berbeda dari dirinya dan mengucilkan korban. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024