Peraturan Terbaru: Permendag No. 50 Ditandatangani, TikTok Shop Dilarang Melakukan Penjualan - Kongres Advokat Indonesia

Peraturan Terbaru: Permendag No. 50 Ditandatangani, TikTok Shop Dilarang Melakukan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan rencananya untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini, Senin (25/9/2023).

Peraturan ini akan mengatur mengenai media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kehadiran TikTok Shop selama ini telah memicu protes dari banyak pelaku UMKM karena dianggap sangat merugikan.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah,” ucap Zulkifli Hasan.

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie.

Zulkifli menjelaskan bahwa TikTok, sebagai bentuk social commerce, hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ia menekankan bahwa platform social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli secara langsung.

“Pertama, isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ucapnya.

Zulhas dengan tegas mengungkapkan bahwa platform e-commerce dan media sosial harus dijaga agar tetap terpisah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah, jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” ucapnya.

Selain itu, Zulkifli menyatakan bahwa produk impor harus diperlakukan secara setara dengan produk dalam negeri.

Sebagai contoh, produk impor juga harus memenuhi persyaratan seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kita juga nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” lanjutnya. AYOJAKARTA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024