Diskriminasi Kerap Terjadi, Pemerintah Didesak Rancang UU Perlindungan PRT
http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/23490581/diskriminasi.kerap.terjadi.pemerintah.didesak.rancang.uu.perlindungan.prt

Diskriminasi Kerap Terjadi, Pemerintah Didesak Rancang UU Perlindungan PRT

http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/23490581/diskriminasi.kerap.terjadi.pemerintah.didesak.rancang.uu.perlindungan.prt

Kompas.com – Ludiah (36) kerap kali mendapat diskriminasi ketika bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Diah bercerita, diskriminasi terjadi ketika ia bekerja untuk keluarga di Apartemen di bilangan Pakubuwono Residence, Jakarta Selatan.

Saat itu, Diah tak pernah diizinkan masuk ke apartemen melalui lobi utama.

“Kita kalau ingin masuk itu harus memutar dulu ke basement, jadi tidak lewat lobi,” ujar Diah ketika konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Perempuan asal Wonosobo, Jawa Tengah ini juga tak diizinkan menggunakan lift pengunjung. Diah setiap harinya menggunakan lift barang untuk bisa sampai di unit apartemen majikannnya.

“Harus pakai lift barang yang kadang itu mengangkut sampah,” tutur Diah.

Kondisi ini diperparah dengan ketatnya pengamanan apartemen, di mana dirinya harus melakukan empat kali prosedur perizinan untuk bisa masuk.

“Kita harus minta kartu di pos pengamanan depan, lalu minta surat ke security, terus ke resepsionis, dan laporan lagi ke security untuk diantar,” ucap Diah.

Menurut Diah, semua itu merupakan kebijakan yang dilakukan pengelola kepada PRT di apartemen. Diah merasa direndahkan karena kebijakan ini membedakan perlakuan antara PRT dengan pengunjung lainnya. Ditambah lagi, Diah merasa rugi karena lamanya waktu mengurus perizinan sebelum bisa menunaikan pekerjaannya.

“Kita kan sudah bekerja sama bos lebih dari dua tahun, tapi setiap hari masih diperlakukan seperti itu,” kata Diah.

Gambaran umum

Kondisi yang dialami Diah hanyalah contoh dari banyaknya diskriminasi PRT. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, banyak PRT yang mengalami diskriminasi dan perendahan dari majikan dan pengelola apartemen.

Lita menjelaskan, banyak kasus PRT tak boleh duduk di area kerja, dilarang naik lift sebelum koridor sepi, hingga dikunci dari luar ketika majikan pergi.

“Bahkan ada PRT di-blacklist tidak boleh masuk apartemen jika berorganisasi,” ujar Lita.

Selain itu, kekerasan juga kerap terjadi pada PRT. Lita memaparkan, hingga September 2016 terdapat 217 kekerasan terhadap PRT di Indonesia.

Kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis (41 kasus), kekerasan fisik (102 kasus), dan kekerasan ekonomi (74 kasus). Masalah ini, kata Lita, kerap terjadi karena tak adanya payung hukum dalam melindungi PRT di Indonesia.

“Kita belum memiliki undang-undang yang membahas secara khusus mengenai PRT,” lanjut Lita.

Selain itu, pemerintah belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga tanggal 16 Juni 2011. Padahal, sejak tahun 2004, pemerintah telah menjanjikan adanya ratifikasi sebagai acuan peraturan perundang-undangan Perlindungan PRT.

“Belum juga ada ratifikasi Konvensi ILO 189. Pada pemerintahan ini akan menjadi periode yang ketiga jika tidak juga adanya proses ratifikasi,” kata Lita.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan yang terjadi kepada PRT. Lita juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189.

“DPR dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sekaligus meratifikasi Konvensi ILO 189,” ucap Lita.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024