Cnnindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, masing-masing kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini yang pernah menjadi staf mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Keduanya terbukti menerima hadiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku kepada Damayanti dan anggota komisi V lainnya Budi Supriyanto.
“Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putra di Jakarta, Rabu (7/9).
“Menyatakan terdakwa Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama,” Hakim Didik melanjutkan putusannya.
Julia dan Dessy menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Julia yang terlihat menangis.
Majelis Hakim menilai keduanya melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 65 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Keringanan vonis terhadap Desst dan Julia lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 mengenai pemberian justice collaborator.
Anggota Majelis Hakim M Idris menyatakan, Dessy dan Uwi merupakan perantara yang telah membantu anggota DPR. Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama.
“Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai perantara dan bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK,” ucapnya.
Kasus Damayanti
Dessy bersama Julia dan Damayanti diketahui menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku.
Pada awal Agustus 2015, Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Dessy dan Julia turut diajak dalam kunjungan tersebut.
Di sana, mereka bertemu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Direktur Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul.
Dari pertemuan itu disepakati pembagian fee bagi anggota Komisi V DPR yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, termasuk Damayanti dan Budi Supriyanto.
Dessy diperintahkan oleh Damayanti untuk realisasi fee ketika program aspirasi pelebaran jalan itu disetujui KemenPUPR.
Abdul kemudian menyuruh anak buahnya bernama Dewantoro menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura. Abdul menyerahkan uang itu melalui Dessy dan Julia di sebuah restoran di Jakarta.
(Kongres Advokat Indonesia)