Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Staf Damayanti Pikir-Pikir
Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Staf Damayanti Pikir-Pikir

Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Staf Damayanti Pikir-Pikir

Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Staf Damayanti Pikir-Pikir

Cnnindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, masing-masing kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini yang pernah menjadi staf mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Keduanya terbukti menerima hadiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku kepada Damayanti dan anggota komisi V lainnya Budi Supriyanto.

“Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putra di Jakarta, Rabu (7/9).

“Menyatakan terdakwa Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama,” Hakim Didik melanjutkan putusannya.

Julia dan Dessy menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Julia yang terlihat menangis.

Majelis Hakim menilai keduanya melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Keringanan vonis terhadap Desst dan Julia lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 mengenai pemberian justice collaborator.

Anggota Majelis Hakim M Idris menyatakan, Dessy dan Uwi merupakan perantara yang telah membantu anggota DPR. Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

“Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai perantara dan bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK,” ucapnya.

Kasus Damayanti

Dessy bersama Julia dan Damayanti diketahui menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku.

Pada awal Agustus 2015, Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Dessy dan Julia turut diajak dalam kunjungan tersebut.

Di sana, mereka bertemu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Direktur Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul.

Dari pertemuan itu disepakati pembagian fee bagi anggota Komisi V DPR yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, termasuk Damayanti dan Budi Supriyanto.

Dessy diperintahkan oleh Damayanti untuk realisasi fee ketika program aspirasi pelebaran jalan itu disetujui KemenPUPR.

Abdul kemudian menyuruh anak buahnya bernama Dewantoro menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura. Abdul menyerahkan uang itu melalui Dessy dan Julia di sebuah restoran di Jakarta.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024