Ini Alasan LP3HI Bela Kasus Hukum Luna Maya dan Cut Tari terkait Video Porno Ariel - Kongres Advokat Indonesia
Ini Alasan LP3HI Bela Kasus Hukum Luna Maya dan Cut Tari terkait Video Porno Ariel

Ini Alasan LP3HI Bela Kasus Hukum Luna Maya dan Cut Tari terkait Video Porno Ariel

JAKARTA, NNC – Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membela nasib pesohor Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno Ariel “Noah”.

Jika kasus Ariel dengan sangkaan pidana kesusilaan telah rampung, bahkan telah selesai menjalani penjara, sebaliknya perkara Cut Tari dan Luna Maya masih mengambang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010 atas pelanggaran pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, namun tidak ada kejelasan apakah prosesnya berlanjut atau dihentikan.

Mereka menggugat Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.

“Bagi kami kasus CT dan LM ini hanya 1 dari sekian banyak perkara yang digantung penyidik,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho sseperti dikutip Antara, Sabtu (4/8/2018).

“Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum,” katanya, seperti dilansir Antara.

LP3HI menjalankan inisiatif ini tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Bahkan hingga gugatan praperadilan dibuat, Kurniawan mengatakan sama sekali tidak ada kontak dari mereka.

Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang.

Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Contohnya, kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu. Akhirnya jaksa yang pontang panting menarik berkas dari PN Bengkulu.” Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.

“Kita tidak tahu umur orang. Mau punya stempel tersangka pelaku tindak pidana hingga mati? Contoh, kasus Century di mana beberapa pejabat BI dituduh bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan Tipikor. Dua dari nama-nama tersebut meninggal dengan stempel pelaku tindak pidana tapi tidak punya kesempatan membela diri.”

Dia menambahkan, draft praperadilan ini sudah rampung sejak awal 2018. Namun mengingat ada beberapa perkara yang diprioritaskan untuk diajukan praperadilan, gugatan ini baru didaftarkan pada awal Juni 2018.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada 7 Agustus mendatang.

Baca Juga : Pakar Hukum Pidana Sebut Pelaku KDRT di Depok Dapat Dijerat Pasal Berlapis

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024