Pakar Hukum Pidana Sebut Pelaku KDRT di Depok Dapat Dijerat Pasal Berlapis - Kongres Advokat Indonesia
Pakar Hukum Pidana Sebut Pelaku KDRT di Depok Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Pakar Hukum Pidana Sebut Pelaku KDRT di Depok Dapat Dijerat Pasal Berlapis

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok Prima Hadi (32) dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melakukan kekerasan fisik berupa memukul dan menendang, pelaku juga menelanjangi NM (24) lalu memvideokannya.

“Jika menelanjangi dan memvideokan serta menyebarkan melalui media sosial bisa dikenakan pasal 4 UU Pornografi No 44 tahun 2008,” kata Fickar saat dihubungi wartawan di Cilodong, Depok, Minggu (5/8/2018).

Selain dijerat melakukan KDRT dan tindak pidana Pornografi, Fickar menyebut pelaku juga melakukan penghinaan.

Hal ini lantaran pelaku yang telah mengakui perbuatannya kepada polisi juga memerintahkan NM menjilat jempol kakinya.

“Itu namanya penghinaan, bisa dilaporkan sebagai penghinaan. Pasalnya 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman maksimalnya sembilan bulan,” paparnya.

Karena melakukan lebih dari satu tindak pidana, ia mengatakan Polresta Depok harus menjerat Prima dengan pasal berlapis.

Pasalnya dalam laporan yang dibuat NM pada Selasa (24/7/2018) lalu yang tercatat dalam nomor STPLP/1934/K/VII/2018/PMJ Resta Depok.

Pihak kepolisian hanya menjerat tersangka dengan pasal 44 UU RI No. 23 tentang PKDRT.

“Ya, kepolisian harus menambah pasal yang menjerat pelaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, musibah yang menimpa NM terjadi pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Kala itu, pelaku kalap karena mendapati NM di rumah temannya dan langsung menuduh istri yang sudah tiga tahun dinikahinya itu berselingkuh.

Puluhan kali ia memaki, memukul, dan menendangi NM hingga ibu satu anak itu mengalami luka lebam.

Tak berhenti di situ, pelaku membawa NM ke Oka Biliard dan kembali melanjutkan perbuatannya.
Ia lalu memaksa NM berjalan kaki menuju Jembatan Panus yang berjarak sekira tiga kilometer dari Oka Biliard.

Di sana pelaku kembali melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membuang NM dari atas Jembatan Panus ke Kali Ciliwung.

Tersangka juga mengancam akan menusuk kepala korban menggunakan kunci sepeda motor yang dikemudikannya untuk membuntuti NM berjalan dari belakang.

Di hadapan sejumlah warga yang tidak menolongnya, NM yang berofesi sebagai pedagang minuman ringan ditelanjangi.

NM dipaksa berbohong telah berselingkuh dan melakukan hubungan seksual dengan temannya.

Dalam kondisi luka dan mendapat ancaman pembunuhan, NM terpaksa berbohong seusai kemauan suaminya.
“Karena takut jadi saya menuruti kemauannya. Saya bohong kalau sudah pernah berhubungan sama teman saya. Habis itu dia ngatain saya ‘perempuan tukang selingkuh’ terus melempar kunci motornya sampai kepala saya berdarah,” kata NM Selasa (24/7/2018).
Belum puas melukai dan memperlakukan istrinya, ia membawa NM kembali ke Oka Biliard lalu melukai, menelanjangi, dan mencukur rambutnya hingga hampir plontos.

Aksi yang divideokan itu dilakukan Prima depan anak perempuannya yang masih berusia tiga tahun.

“Dia nanya ke saya, mau dipukulin terus atau rambut saya dipotong. Karena posisi saya sudah luka dan berdarah ya saya terpaksa minta rambut saya dipotong,” ujarnya.

Prima sendiri sebelumnya telah melakukan kekerasan fisik terhadap NM, seperti memukul, menendang, hingga melempar remot TV ke arah kepalanya.

Pada Rabu (25/7/2018) pria yang hanya pulang dua kali dalam satu pekan dan menafkahi keluarganya dengan uang Rp 50 ribu itu dicokok polisi.

“Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Baca Juga : Sarat Rekayasa Hukum; Hakim Didesak Bebaskan Korban Perkosaan di Jambi

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024