Kemenkumham dan ESDM Blokir 2.509 Izin Usaha Tambang
Kemenkumham dan ESDM Blokir 2.509 Izin Usaha Tambang

Kemenkumham dan ESDM Blokir 2.509 Izin Usaha Tambang

Cnnindonesia.com – Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akan memblokir 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik badan usaha yang statusnya masih non-clear and clean (non-CnC)

Pemblokiran tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Ada sekitar 2.509, datanya ada tadi. Nah ini 2.509 sekarang diblokir dulu, nanti dalam perjalanannya harus diperbaiki kemudian dicabut,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).

Selama pemblokiran ini, para pemegang IUP itu harus menyelesaikan kewajibannya, seperti izin tambang yang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup hingga yang mempunyai tunggakan pajak.

Sampai September 2017, masih ada tunggakan penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp3,83 triliun.

Menurut Bambang, pemblokiran 2.509 IUP tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Pemblokiran dilakukan per 31 Desember 2017.

“Mulai sekarang (31 Desember 2017). Nanti, kan, (Ditjen Administrasi Hukum Umum) melihat, memproses, enggak mungkin kayak masukan uang di celangan. Jadi dia kan proses dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris menyatakan, pemblokiran mulai eketif berjalan terhitung Januari 2018. Freddy menyebut pihaknya akan mendukung langkah untuk mendapatkan hak negara yang menjadi kewajiban pemegang IUP.

“Untuk itu surat dari Dirjen Minerba jadi penting kepada kita, dan kita blokir,” kata Freddy.

Menurut dia, sebelum ada rekomendasi dari Ditjen Minerba yang menjelaskan bahwa pemegang IUP itu sudah melaksanakan kewajibannya, maka pemblokiran tidak bisa dibuka.

Selama diblokir, perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas, seperti rapat umum pemegang saham hingga jual beli. “Diblokir di AHU enggak bisa ngapa-ngapin, enggak bisa RUPS, enggak bisa jual beli, enggak bisa ngapa-ngapain, enggak boleh ada transaksi,” tuturnya.

Berdasarkan data per November 2017 yang disampaikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dari rekapitulasi per provinsi, 2.509 IUP yang akan diblokir tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Izin terbanyak ada di Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat 289 IUP, Kalimantan Timur 244 IUP, Jawa Timur 230 IUP, Bangka Belitung 211 IUP, dan Sulawesi Selatan 203 IUP.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024