Dari ruang sidang kolonial di Den Haag pada 1928 hingga ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini, ada satu benang merah yang tidak pernah putus: setiap kali kekuasaan dan hak asasi berhadap-hadapan, hukum membutuhkan orang yang mampu membelanya di depan hakim. Itulah advokat. Ketika Empat Mahasiswa Duduk sebagai Terdakwa Pada 9 Maret 1928, di...Read More