Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah rumusan kalimat yang terdengar sederhana, tetapi menyimpan janji besar, bahwa penguasaan atas tanah semestinya bermuara pada kesejahteraan, keadilan, dan kedaulatan rakyat, bukan yang lain. Pertanyaannya, setelah lebih dari satu setengah abad sejak Agrarische Wet 1870 diberlakukan dan lebih dari enam dekade sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 itu ada, apakah rakyat benar-benar sudah menguasai...Read More