Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru saja disahkan Presiden Prabowo Subianto membawa satu terobosan yang lama dinanti. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Dana Abadi Korban. Negara kini bisa membayar hak korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi restitusi. Di atas kertas ini tampak sebagai kemenangan besar bagi korban. Namun sejarah...Read More