Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru saja disahkan Presiden Prabowo Subianto membawa satu terobosan yang lama dinanti. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Dana Abadi Korban. Negara kini bisa membayar hak korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi restitusi. Di atas kertas ini tampak sebagai kemenangan besar bagi korban. Namun sejarah kebijakan publik di negeri ini sudah terlalu sering mengajarkan satu pelajaran pahit bahwa norma yang indah belum tentu menjadi kenyataan. Pertanyaan yang sekarang mengemuka jauh lebih tajam apakah Dana Abadi Korban akan benar-benar bekerja atau hanya menambah daftar panjang janji negara yang tak pernah terbayar.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Selama ini restitusi merupakan salah satu titik lemah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Putusan pengadilan yang mewajibkan pelaku membayar ganti kerugian sering kali berhenti sebagai dokumen hukum tanpa realisasi. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa nilai restitusi yang dinilai dan ditetapkan pada tahun 2025 mencapai Rp585 miliar untuk 4.185 korban sementara pembayaran yang benar-benar diterima korban hanya Rp3,3 miliar.
Artinya hanya sebagian sangat kecil dari hak yang sudah diputuskan pengadilan yang benar-benar sampai ke tangan korban. Di balik angka-angka itu ada orang-orang yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan trauma psikologis dan kehilangan penghasilan sementara putusan pengadilan yang memenangkan mereka seolah berhenti di atas kertas.
Dalam konteks itulah Dana Abadi Korban patut diapresiasi. Negara tidak lagi membiarkan hak korban sepenuhnya bergantung pada kemampuan ekonomi pelaku. Melalui Pasal 13 UU Nomor 3 Tahun 2026 sumber pendanaan Dana Abadi Korban dirancang cukup beragam mulai dari APBN APBD denda pidana hasil pengelolaan barang rampasan hingga hibah dan sumber sah lainnya. Secara normatif desain ini menunjukkan keseriusan negara membangun sistem pemulihan korban yang lebih berkeadilan. Namun desain hukum yang baik harus ditopang oleh kapasitas fiskal yang memadai dan kemauan politik yang konsisten. Tanpa itu optimisme akan segera berhadapan dengan kenyataan.
LPSK menghadapi kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan pagu indikatif yang tersedia. Selisih mencolok ini bukan sekadar teknis perhitungan melainkan cermin prioritas politik anggaran yang masih menempatkan perlindungan korban di urutan rendah. Untuk menutup kesenjangan fiskal pemerintah harus menempuh strategi konkret yaitu mengalokasikan pos khusus dalam APBN yang tidak bisa digeser ke program lain memastikan denda pidana dan hasil rampasan masuk ke rekening Dana Abadi secara otomatis melalui sistem treasury dan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme hibah yang transparan. Tanpa kepastian arus dana yang stabil mekanisme ini berisiko berjalan lambat atau bahkan macet.
Ada sanggahan bahwa negara memiliki keterbatasan fiskal dan banyak pos belanja lain yang mendesak. Argumen itu tidak sepenuhnya salah. Namun keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak korban yang sudah diakui secara hukum. Justru di sinilah letak ujian keseriusan. Jika negara mampu mengalokasikan dana besar untuk program politis maka perlindungan terhadap korban tindak pidana seharusnya tidak ditempatkan di posisi marginal. Apalagi sebagian sumber dana berasal dari denda dan barang rampasan yang secara moral lebih tepat digunakan untuk memulihkan korban.
Persoalan berikutnya adalah kecepatan implementasi. Pasal 74 UU Nomor 3 Tahun 2026 memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana. Dari perspektif hukum tenggat itu tidak keliru. Namun dari sudut pandang korban dua tahun adalah waktu yang terlalu lama. Hak atas pemulihan tidak semestinya tertunda karena negara belum menyelesaikan pekerjaan administratifnya. Karena itu pemerintah harus menargetkan regulasi selesai dalam enam bulan pertama disertai pilot project pencairan dana untuk kasus prioritas seperti kekerasan seksual terhadap anak. Dengan begitu publik segera melihat hasil nyata.
Negara juga perlu memastikan bahwa Dana Abadi Korban tidak mengurangi tanggung jawab pelaku. Restitusi adalah bentuk pertanggungjawaban langsung atas kerugian tindak pidana. Karena itu ketika negara terlebih dahulu memenuhi hak korban harus tersedia mekanisme penagihan kembali kepada pelaku. Mekanisme ini bisa dijalankan melalui Kejaksaan dengan instrumen eksekusi perdata atau melalui sistem pemotongan penghasilan dan aset pelaku yang terdeteksi kemudian. Tanpa mekanisme ini dana publik berisiko menjadi subsidi permanen bagi pelaku yang sebenarnya mampu dan prinsip keadilan substantif terkikis.
Penguatan kelembagaan LPSK menjadi prasyarat yang tidak bisa diabaikan. Mandat baru akan sulit dijalankan tanpa peningkatan kapasitas organisasi SDM dan sistem pengawasan. Pengelolaan dana publik dalam jumlah besar membutuhkan tata kelola transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan persoalan baru. LPSK memerlukan sistem informasi andal mekanisme verifikasi ketat serta pengawasan internal maupun eksternal yang efektif. Audit independen tahunan harus menjadi kewajiban dengan laporan terbuka kepada publik dan DPR.
Selain LPSK, profesi advokat juga harus dipastikan memiliki peranan kunci dalam mekanisme Dana Abadi Korban. Advokat bukan hanya berfungsi mendampingi korban di pengadilan, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk mewakili korban dalam permohonan pencairan dana, verifikasi dokumen, dan proses penagihan kembali kepada pelaku. Dengan kewenangan ini, korban tidak dibiarkan menghadapi birokrasi sendiri.
Organisasi advokat dapat dilibatkan secara formal dalam mekanisme pengawasan Dana Abadi Korban bersama DPR dan masyarakat sipil, sehingga transparansi dan akuntabilitas lebih terjamin. Harmonisasi dengan RUU Advokat yang sedang dibahas menjadi penting agar peran advokat dalam perlindungan korban diakui secara eksplisit. Advokat yang memberikan pendampingan pro bono kepada korban juga layak memperoleh dukungan negara berupa insentif atau kompensasi biaya, sehingga profesi advokat benar-benar menjadi garda depan dalam memastikan hak korban tidak tertahan di atas kertas.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan korban tidak semata ditentukan oleh besarnya dana. Di Amerika Serikat dana korban diisi dari denda pidana dengan sistem Crime Victims Fund yang otomatis menyalurkan miliaran dolar setiap tahun. Thailand mengembangkan skema kompensasi yang memungkinkan korban memperoleh bantuan lebih cepat tanpa menunggu seluruh proses hukum selesai. Pelajaran relevan bagi Indonesia adalah pentingnya sumber pendanaan mandiri serta kecepatan pencairan bukan menyalin model asing secara utuh melainkan mengambil prinsip kepastian dana dan kecepatan layanan lalu menyesuaikannya dengan kondisi kelembagaan dalam negeri.
Karena itu pembentukan Dana Abadi Korban harus dipandang sebagai awal reformasi bukan akhir pekerjaan negara. Pemerintah perlu mempercepat penyusunan peraturan pelaksana idealnya jauh lebih singkat dari batas maksimal dua tahun. Dukungan anggaran harus disesuaikan bertahap dengan mandat LPSK. Mekanisme pengawasan perlu dibangun sejak awal termasuk kewajiban pelaporan berkala kepada publik dan DPR. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan aktif bukan hanya saat pembahasan anggaran. Masyarakat sipil dan media berhak menuntut transparansi agar dana benar-benar sampai kepada korban.
Keberhasilan UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak akan diukur dari banyaknya inovasi pasal-pasalnya. Ukurannya sederhana apakah korban lebih cepat memperoleh perlindungan lebih mudah mendapatkan pemulihan dan lebih percaya pada sistem peradilan pidana. Jika ya Dana Abadi Korban akan dikenang sebagai tonggak penting perlindungan hak korban di Indonesia. Jika tidak ia hanya akan menambah daftar janji negara yang tak pernah terbayar. Keseriusan negara diuji bukan saat mengesahkan undang-undang melainkan saat memastikan hak korban benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.
Adv. Junet Hariyo Setiawan, SE., SH.






