Dua tahun, itulah tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyusul Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan perbaikan menyeluruh atas tata kelola organisasi Advokat. Di atas kertas, tenggat itu terdengar longgar. Namun bagi siapa pun yang mengikuti dari dekat karut-marutnya dunia Advokat Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, dua tahun adalah...Read More