Dua tahun, itulah tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyusul Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan perbaikan menyeluruh atas tata kelola organisasi Advokat. Di atas kertas, tenggat itu terdengar longgar. Namun bagi siapa pun yang mengikuti dari dekat karut-marutnya dunia Advokat Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, dua tahun adalah waktu yang sangat pendek untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang telah menumpuk sejak organisasi Advokat pertama kali retak.
Profesi yang Dijaga, Bukan Dikuasai
Advokat bukan sekadar profesi privat yang bekerja untuk kepentingan klien, bukan alter-egodari klien dalam konteks adversarial yang harus merawat kebenaran yang harus didahulukan, oleh karena itulah dalam etika Advokat dapat menolah perkara yang sekiranya bertentangan dengan batin. Pemerintah sendiri, dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi, mengakui Advokat sebagai salah satu mata rantai penegakan hukum, sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan. Status ini yang membuat organisasi Advokat, sejak Putusan MK Nomor 066/PUU-II/2004, ditempatkan sebagai organ negara dalam arti yang diperluas, sebuah lembaga yang mandiri, namun tetap mengemban fungsi negara. Frasa itu diulang MK dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 ketika menyandingkan kedudukan Kadin dengan Advokat, dan dipertegas lagi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 yang menyebut organisasi Advokat sebagai auxiliary state organsekaligus independent state organ.
Rumusan ganda ini sebetulnya sederhana untuk dipahami siapa pun yang bergelut dengan administrasi kepemerintahan, ada lembaga yang berdiri di luar struktur eksekutif, tetapi tugasnya menyentuh kepentingan publik sehingga tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa standar sama sekali. Ibaratnya, organisasi Advokat itu seperti profesi guru atau kedokteran,berdiri sendiri, tapi tetap harus tunduk pada mekanisme akuntabilitas karena masyarakat menaruh kepercayaan padanya. Bedanya, pada Advokat, checks and balances itu semestinya datang dari dewan kehormatan dan mekanisme internal organisasi, bukan dari perintah administratif sepihak pemerintah.
Untuk memahami putusan-putusan tersebut secara lengkap harus dibaca dan berkaitan sebagai berikut, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/Pdt/2020 tanggal 9 Juni 2020 jo. Putusan Nomor 277/Pdt/2019/PT DKI tanggal 22 Juli 2019 jo. Putusan Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 September 2018 jo. Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 jo. Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 & Nomor 36/PUU-XIII/2015 (29/09/2015) jo. SKMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 (25/09/2015) jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 jo. Putusan MK Nomor 101 PUU-VII/2009 jo. Nomor 014/PUU-IV/2006 jo. Nomor 066/PUU-II/2004.
MA dan MK membentuk sistem yang saling terkait (interlocking system), sesuai asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dimana aturan baru mengesampingkan yang lama. Artinya, pasca Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 dimaknai bahwa organ negara sampiran dalam arti luas dengan sifat independen yang merupakan infrastruktur politik, yang mana pemerintah juga menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan Advokat dalam prinsip Criminal Justice System, yang dimaksud adalah Organisasi Advokat yang secara de facto ada, (khususnya) Peradi dan KAI yang mana masing-masing OA dapat mengaturnya dengan bebas sedemikian rupa, dan perlunya pembentukan Dewan bersama atau semacam Mahkamah Advokat.
Ketika Kebebasan Berserikat Berubah Jadi Kekacauan
Sejak Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan organisasi Advokat sebagai bagian dari infrastruktur politik yang bebas mengatur dirinya sendiri, sistem multibar berkembang pesat, dan bukan tanpa masalah. Beberapa senior pimpinan Advokat, secara terbuka menyebut kondisi ini sudah tidak sehat karena menjamurnya organisasi Advokat tanpa standar yang jelas. Lebih tajam, menyebut situasi ini telah bergeser dari sekadar multibar yang liar menjadi kondisi yang menurutnya jauh lebih tidak terkendali.
Kebebasan berserikat memang tergolong hak yang non derogable, negara tidak boleh menghalangi orang untuk berorganisasi untuk maksud damai. Tapi kebebasan tanpa verifikasi berarti siapa pun bisa mendirikan organisasi Advokat, mengangkat anggota, bahkan menerbitkan kartu Advokat, tanpa ada yang benar-benar mengecek kelayakannya. Di titik inilah kritik terhadap multibar menemukan pijakannya bukan pada soal kebebasan berserikat itu sendiri, melainkan pada absennya tata kelola administratif yang memadai atas pendirian, verifikasi, dan pengawasan organisasi Advokat. Tapi, bukan juga berarti harus dimaklumi ptaktek domestikasi atau mengandangkan Advokat serta organisasinya ke dalam kerangkeng kepemerintahan yang tidak boleh mengganggu infrastruktur politik, malah mestinya twejadi komunikasi dan meminta pendapat.
Dewan Advokat Nasional, Jalan Tengah, Bukan Comeback Single Bar
Dalam pembahasan revisi UU Advokat di Komisi III DPR, wacana Dewan Advokat Nasional (DAN) mengemuka sebagai usulan yang paling banyak dibicarakan. Kebanyakan, pimpinan dan senior mengusulkannya sebagai federasi yang menaungi seluruh organisasi Advokat, dengan syarat verifikasi ketat jumlah anggota minimum, sebaran wilayah, hingga kewenangan atas sertifikasi profesi dan penegakan kode etik. Bahkan, diusulkan agar payung hukum barunya diberi nama Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat, agar aspek profesi dan kelembagaan diatur menyeluruh dalam satu naskah.
Terdapat hal penting juga yang perlu diingat, putusan MK ini sejatinya tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali perdebatan lama single bar versus multibar. Fokusnya adalah tata kelola, bukan penyeragaman paksa. Dari sudut pandang administrasi kepemerintahan, DAN yang ideal semestinya berfungsi seperti lembaga akreditasi profesi pada umumnya,menetapkan standar pendidikan, ujian, dan kode etik secara nasional, tanpa berubah menjadi kepanjangan tangan eksekutif yang bisa membubarkan organisasi Advokat sesuka hati.
Ada preseden yang patut jadi peringatan. Ketika pemerintah diberi kewenangan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan secara sepihak lewat Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tanpa proses peradilan lebih dulu, banyak kalangan menilai ketentuan itu berpotensi inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 sudah menegaskan bahwa pembatasan kebebasan sipil secara absolut tanpa proses peradilan adalah ciri negara kekuasaan, bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Persoalan administratif lain yang sering luput adalah kekeliruan menerapkan asas contrarius actus, anggapan bahwa lembaga yang mengesahkan pendirian sebuah badan otomatis berwenang membubarkannya. Ahli tata negara Mustafa Fakhri sudah mengingatkan bahwa pendaftaran ormas bersifat pengesahan, bukan izin, sehingga logika pencabutan izin tidak bisa dipakai begitu saja. Kekeliruan yang sama berpotensi terulang jika kewenangan verifikasi DAN nanti disalahartikan sebagai kewenangan untuk membekukan atau membubarkan organisasi Advokat tanpa proses yang adil.
Administrasi Kepemerintahan, Fasilitasi, Bukan Komando
Dari sisi administrasi kepemerintahan, kehadiran negara dalam menata organisasi Advokatsebenarnya sudah lazim terjadi pada profesi lain, dan bentuknya jauh dari intervensi langsung. Kementerian Hukum dan HAM, misalnya, telah lama menjalankan fungsi administrasi hukum umum (AHU) untuk mencatatkan badan hukum perkumpulan, termasuk organisasi Advokat, tanpa itu berarti kementerian tersebut berwenang menentukan siapa yang boleh menjadi anggota atau bagaimana organisasi itu menjalankan kode etiknya. Fungsi pencatatan administratif semacam ini bersifat pasif-konfirmatif, memastikan legalitas formal badan hukum, bukan menilai substansi keorganisasian.
Model yang sama semestinya dipakai bila kelak Dewan Advokat Nasional benar-benar dibentuk. Pemerintah dapat berperan dalam tahap fasilitasi, misalnya menyediakan basis data terpusat keanggotaan Advokat, mendukung anggaran pendidikan profesi berkelanjutan lewat skema kerja sama, atau menjembatani sinkronisasi antara Dewan Kehormatan tiap organisasi, tanpa mengambil alih kewenangan yang selama ini melekat pada organisasi Advokat itu sendiri. Pengalaman penataan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa begitu kewenangan administratif bergeser menjadi kewenangan menilai dan menjatuhkan sanksi tanpa proses yang adil, di situlah batas antara fasilitasi dan komando mulai kabur, dan potensi penyalahgunaan wewenang mengintai.
Kepercayaan Publik sebagai Ukuran, Bukan Kendali Kekuasaan
Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menegaskan bahwa jabatan publik menuntut kepercayaan masyarakat (vertrouwenlijk-ambt). Prinsip ini pas untuk dipinjam bagi organisasi Advokat, penataan yang diinisiasi pemerintah semestinya diarahkan memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi Advokat, bukan menjadi alat kendali politik. Ada pepatah lama yang relevan di sini, hukum dibuat justru agar pihak yang kuat tidak memiliki kekuasaan tak terbatas (inde datae leges be fortior omnia posset). Semangat itulah harus menjiwai revisi UU Advokat, pemerintah boleh dan perlu hadir untuk menata, tapi kehadirannya harus dibatasi oleh mekanisme uji, keberatan, dan proses peradilan yang jelas, bukan keputusan administratif sepihak.
Momentum revisi UU Advokat pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 semestinya dimanfaatkan bukan untuk memenangkan satu organisasi atas organisasi lain,mendeligitimasi maupun membangun hegemoni, melainkan untuk merancang format kelembagaan yang menghormati kebebasan berserikat sekaligus menjamin standar profesi yang terukur, baik secara kualitas pribadi, pengelolaan kantor hukum maupun kemapanan berorganisasi, entah lewat Dewan Advokat Nasional atau format lain yang disepakati bersama. Yang jelas, peran pemerintah dalam proses ini harus tunduk pada asas due process of law dan prinsip negara hukum, agar penataan organisasi Advokat tidak berubah menjadi instrumen kontrol kekuasaan yang justru mencederai independensi profesi yang selama ini dijaga sebagai officium nobile.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi ini bukan pada seberapa rapi organisasi Advokatterlihat di atas kertas, melainkan pada seberapa jauh masyarakat pencari keadilan merasakan manfaatnya, mendapat pendampingan hukum dari Advokat yang jelas kompetensi dan kode etiknya, tanpa harus bingung membedakan mana organisasi yang kredibel dan mana yang sekadar mencari keuntungan dari status keanggotaan. Dua tahun ke depan akan menjadi ujian, bukan hanya bagi para pemimpin organisasi Advokat untuk duduk bersama, tetapi juga bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa perannya benar-benar hadir sebagai penjaga standar, bukan sebagai penguasa baru atas profesi yang sejak awal dijaga kemandiriannya oleh konstitusi.
Advokat, sejatinya juga ada untuk menghindari kekosongan hukum, serta upaya menjamin perlindungan hak warga negara atas sikap diam atau kesewenanfan badan dan/atau pejabat pemerintahan, apakah kekosongan hukum itu ada? Pasti ada, seberapa banyak aturan dibuat, tetap akan tertinggal dari perkembangan interaksi masyarakat, di sana norma akan mengalami ketertinggalan sehingga tidak layak dan kosong atau penyimpangan.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






