JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun...Read More