JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian undang-undang oleh pembentuk undang-undang.
Merespons putusan monumental tersebut, Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya. KAI menilai putusan ini merupakan momentum krusial yang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi total terhadap profesi dan kelembagaan advokat di Indonesia.
Akhir Perdebatan Sektoral Organisasi Advokat
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menegaskan bahwa putusan MK ini secara substansial telah menggeser paradigma lama perseteruan antarorganisasi profesi.
“Putusan ini memindahkan perdebatan dari yang semula ‘siapa organisasi yang sah’ menjadi ‘bagaimana struktur regulasi profesi advokat yang konstitusional’. Hal ini meminimalkan tarik-menarik sektoral antarorganisasi yang selama ini terjadi,” ujar Presidium Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
KAI melihat pertimbangan MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu (seperti Putusan No. 101/PUU-VII/2009, No. 112/PUU-XII/2014, dan No. 36/PUU-XIII/2015) yang mengakui realitas pluralisme organisasi advokat (multi bar), sekaligus menyerahkan pilihan kebijakan hukum (open legal policy) ke tangan DPR dan Pemerintah.
Arah Baru: Multi Bar dengan Single Regulator
Dalam amarnya, MK telah memerinci arah perubahan yang wajib dipedomani dalam revisi UU Advokat. Salah satunya adalah mendesain ulang kelembagaan dengan memisahkan fungsi organisasi profesi (asosiatif dan advokasi anggota) dengan fungsi regulator yang independen dan netral.
Regulator tunggal (single regulator) ini nantinya akan berfungsi sebagai pusat standardisasi nasional kompetensi, rekrutmen, ujian profesi, pengawasan, hingga penegakan disiplin etik advokat.
Arah politik hukum ini dinilai sejiwa dengan apa yang selama ini diperjuangkan oleh KAI. KAI mendorong agar dibentuk lembaga regulator terintegrasi seperti Dewan Advokat Nasional atau Komisi Advokat Indonesia. Lembaga ini akan bertindak sebagai “payung tunggal” bagi seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia demi menjamin kualitas pelayanan hukum dan perlindungan pencari keadilan.
Urgensi Penyesuaian dengan Modernisasi Sistem Peradilan
Lebih lanjut, KAI mengingatkan bahwa reformasi UU Advokat sudah sangat mendesak seiring dengan lahirnya paradigma baru dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui pembaharuan KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui perubahan UU Advokat yang baru, peran dan fungsi advokat yang belum terakomodasi di dalam KUHAP harus dipertegas demi mewujudkan asas diferensiasi fungsional serta jaminan proses hukum yang adil (due process of law).
Melalui pernyataan sikap resminya, DPP KAI menyampaikan poin-poin desakan utama, antara lain:
- Segera Bahas Perubahan UU Advokat: Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera memulai pembahasan pembaharuan UU No. 18/2003 dengan mempedomani putusan-putusan MK.
- Kukuhkan Konsep Single Regulator: Menegaskan arah kelembagaan multi bar yang bernaung di bawah satu regulator tunggal nasional.
- Buka Partisipasi Publik Luas: Meminta pembentuk undang-undang melibatkan partisipasi publik secara inklusif, khususnya seluruh organisasi advokat di Indonesia tanpa terkecuali, dalam proses pembahasannya.
“Saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi secara total profesi advokat dan kelembagaannya demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Presidium Heru.
Siaran-Pers-ADVOKAI_Putusan-MK-No.-1262026-UU-Advokat_FINAL





