Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resi berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu hal yang mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia adalah kewenangan kepolisian dalam penyidikan. Polri ditetapkan sebagai penyidik utama yang berwenang menangani seluruh tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3), (4), dan...Read More