Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resi berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu hal yang mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia adalah kewenangan kepolisian dalam penyidikan.
Polri ditetapkan sebagai penyidik utama yang berwenang menangani seluruh tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5), Pasal 8 ayat (3), serta Pasal 25 ayat (3). Dalam aturan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Sehingga, memusatkan kendali penyidikan pada institusi kepolisian.
Menanggapi itu, Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menilai, penetapan Polri sebagai penyidik utama berpotensi mengganggu keseimbangan kewenangan antar penegak hukum.
Kewenangan PPNS Saat Penyidikan
“Penyidik utama akan sangat dominan dan minim pengawasan, sementara PPNS semakin tidak berdaya. Ini berisiko terhadap akuntabilitas, independensi, dan perlindungan HAM,” ujarnya Presidium Heru pekan lalu.
Menurutnya, dominasi kepolisian dalam penyidikan berpotensi melemahkan prinsip “due process of law”. Terutama karena kewenangan PPNS dalam penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan kini dibatasi. “Ini rentan penyalahgunaan kewenangan, minimnya pengawasan eksternal, dan justru akan memperpanjang alur proses peradilan pidana,” tuturnya.
Heru menilai, meski KUHAP baru memuat ketentuan perlindungan hak tersangka dan mekanisme kontrol publik, efektivitasnya sangat tergantung pada integritas aparat. Ruang pengawasan tetap tersedia melalui pelaporan internal, lembaga pengawas eksternal, dan praperadilan atas tindakan paksa yang tidak prosedural.
Heru juga menerangkan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan yang begitu besar dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu sampai dengan penyerahan berkas perkara oleh PPNS dan Penyidik Tertentu kepada Penuntut Umum. Hal ini tertuang pada Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP 2026.
Ia menekankan kewenangan ini punya dampak pada independensi PPNS dalam menangani perkara. “Mengingat dominasi penyidik utama (Penyidik Polri) yang kuat bahkan hampir seluruh langkah penting dari PPNS harus dikoordinasikan dulu dengan Penyidik Polri, maka sangat sulit mengharapkan indepedensi dari PPNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyidik, meskipun secara hukum memiliki landasan yang cukup kuat,” jelas Presidium Heru.
Kontrol Publik Terhadap Penyidikan
Kewenangan yang besar ini juga berdampak pada perlindungan hak tersangka serta kontrol publik atas proses penyidikan. “Hak tersangka dan perlindungan HAM sebagaimana tercantum didalam KUHAP 2026 sesungguhnya secara tekstual sudah sangat bagus, tetapi tentu kita perlu menguji dalam tataran pelaksanaanya,” terangnya.
Presidium Heru menjelaskan bahwa, bisa saja hukumnya sudah baik tapi jika yang menjalankan hukum tersebut diragukan inyegritasnya, maka penegakan hukum yang ideal dan memihak pada warga negara bisa jadi hanya sebatas wacana dan “mimpi indah”.
Ia juga mengatakan bahwa mekanisme untuk kontrol publik sudah sangat terbuka untuk menyampaikan laporan kepada atasan penyidik, jika ada perbuatan penyidik yang tercela.
“Kontrol bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga pengawasan yang ada, baik internal maupun eksternal, serta dapat diajukan praperadilan atas adanya upaya paksa yang dilalukan secara unprosedural dan inkonstitusional,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat penggodokan KUHP dan KUHAP yang baru, organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Presidium Heru turut berperan aktif memberikan ide dan masukannya kepada DPR RI.
Saat ini pun, Kongres Advokat Indonesia akan terus menyoroti isu-isu terbaru dan hangat dari diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru di awal 2026 ini.






