Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Pemberian abolisi dan amnesti tersebut, merupakan hak konstitusional Presiden. Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan bahwa abolisi adalah menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sementara Amnesti, katanya adalah mengampuni...Read More