Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik - Kongres Advokat Indonesia

Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik

Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut, merupakan hak konstitusional Presiden.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan bahwa abolisi adalah menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum.

Sementara Amnesti, katanya adalah mengampuni kesalahan terpidana yang dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.

Konstitusi (UUD 45) menurut Henry memberi Presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.

Namun yang paling sering adalah grasi berupa pengurangan hukuman.

Di mana terpidana dianggap bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, namun hukuman dikurangi.

“Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, maka artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan.

“Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis,” katanya.

Sedangkan amnesti, kata dia menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan Presiden dengan persetujuan DPR, biasanya untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.

“Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum,” kata Henry yang juga Waketum BAPERA.

Menurut Henry, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.

Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti, katanya bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.

Henry mengatakan pemberian abolisi atau amnesti kepada tokoh politik yang dekat dengan kekuasaan berpotensi memunculkan opini, seperti:

• Tumbuhnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum
• Munculnya asumsi hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”
• Tergerusnya wibawa KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, katanya keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.

Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau “bargaining politik elite”.

Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum.

Terlepas dari apa pun itu, Henry mendukung kebijakan yang di ambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Tribunnews

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024